
Banjarbaru, KP – Pemprov Kalsel memberikan opsi untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban hidup masyarakat khususnya yang Terdampak langsung wabah Covid
Kabid Pendapatan Pajak Badan Keuangan Daerah Kalsel, H Rustamaji mengatakan sesuai arahan Gubernur Kalsel Paman Birin, sejak tanggal 1 Mei sampai akhir tahun 2020 denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB telah dibebaskan.
“Penghapusan denda pajak PKB dan BBNKB ini salah satu keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang sudah dilaksanakan,” kata Rustam saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5) siang.
Dengan pembebasan bea denda tersebut masyarakat yang terlambat bayar pajak tak perlu kuatir pembayaran pajak kendaraannya membengkak. “Kita memahami kondisi perekonomian sulit akibat dampak wabah covid, sehingga dengan adanya keringanan pajak masyarakat bisa lebih memfokuskan kepada biaya kebutuhan hidup pokok sehari-hari seperti sembako,” jelas Rustam.
Diakui Rustam, sejak ada dampak wabah Covid ini pendapatan pajak dari kendaraan bermotor berkurang drastis.”Pada awal tahun normal, namun sejak pertengahan Maret hingga sekarang pendapatan pajak menurun sekitar 30 sampai 50 persen,” katanya.
Penurunan pendapatan pajak terjadi baik untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) “Termasuk pajak bahan bakar yang juga pendapatan pajak rutin Pemprov juga berkurang drastis,” pungkas Rustam.(adpim/K-2)