Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pemusnahan Barang Bukti Via Video Conference

×

Pemusnahan Barang Bukti Via Video Conference

Sebarkan artikel ini
9 pemusnahan 3klm
DIBLENDER – Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara diblender. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba 705,47 gram shabu dan 915 butir ekstasi dengan cara dicampur diterjen kemudian diblender, Jumat (8/05/2020) sekitar pukul 10.00 WITA.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di ruang Satuan Res Narkoba ini ada yang berbeda dari biasanya.

Kalimantan Post

Meski menghadirkan 20 tersangka selaku pemilik barang, namun pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan Kapolresta Banjarmasin, Waka Polresta Banjarmasin serta Kasat Res Narkoba melalui video conference.

Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu melakukan tes keaslian narkoba yang disaksikan petugas serta LKBH Universitas Lambung Mangkurat.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil giat petugas selama dua bulan,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM didampangi Waka Polresta AKBP Sabana A dan Kasat Res Narkova Kompol Wahyu Hidayat.

Dari semua tersangka, hasil giat sebanyak 20 LP sebagian TO (target kepolisian).

“Untuk barang bukti terbesar adalah milik Aditya Rahman dengan jumlah 364 gram shabu dan ia merupakan TO pihak kepolisian,” ujarnya. (yul/K-2)

Baca Juga :  Polsek Banjarmasin Timur Bongkar Jaringan Narkoba Akhir Tahun, Sita Ribuan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi
Iklan
Iklan