Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Penambahan Anggaran Satpol PP Penerapan PSBB Dipertanyakan

×

Penambahan Anggaran Satpol PP Penerapan PSBB Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Suyato SE MM
Suyato SE MM

Banjarmasin, KP – Peran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diturunkan dalam pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) Kota Banjarmasin tampaknya terus dipertanyakan.

Pasalnya, selaian dinilai tidak maksimal dalam upaya memutus mata rantai pandemi wabah virus corona (Covid-10. Bahkan sebaliknya, jumlah warga yang dinyatakan positif terpapar virus berawal penyebarannya dari kota Wuhan Cina itu justeru semakin bertambah.

Baca Koran

Tercatat berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin hingga kini Kota Banjarmasin masih menduduki peringkat pertama kasus positif virus corona yaitu sebanyak 232 kasus dari 630 kasus di Kalsel.

Ironinya, meski dinilai belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya menerapkan PSBB yang kini sudah berjalan memasuki tahap 3 ini, Satpol PP justeru mendapat tambahan anggaran.

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/5/2020), Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Suyato SE MM menyayangkan adanya penambahan anggaran kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin tersebut.

Dipaparkannya, Suyato, semula Satpol PP hanya dianggarkan sebesar Rp1,5 miliar untuk insentif penjagaan di setiap cek poin PSBB, namun , belakangan diketahui ada penambahan sebesar Rp640 juta saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3.

“Padahal penambahan anggaran ini seharusnya disalurkan ke RT/RW,. Hal ini menyusul adanya adanya sejumlah pemukiman warga yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) untuk memutus mata rantai virus corona,” ujarnya.

Menurut Suyato yang juga anggota Tim Gusus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin ini mengemukakan, dalam terakhir rapat bersama tim gugus tugas telah sepakat untuk penjagaan di pos itu sepakat hanya dilaksanakan oleh aparat TNI dan Polri.

“Atas hasil keputusan rapat ini mestinya Satpol PP tidak perlu ada penambahan anggaran lagi dalam penerapan PSBB tahap 3,” ujarnya.

Baca Juga :  Rencanakan Angkutan Massal

Dijelasakan lebih jauh, bahwa sesuai pembicaraan di tim gugus, Satpol PP diperintahkan hanya menjaga di lingkungan pemukiman warga, mengantisipasi kerumunan dan lingkungan pasar, sementara untuk tugas cek poin di pos pejjagaan PSBB diserahkan sepenuhnya kepada Polri dan TNI,

Pada bagian lain menanggapi penerapan PSBB tahap 3 yang akan berakhir tanggal 31 Mei mendatang, Suyato menandaskan perlu dievaluasi kembali. Masalahnya, ujarnya karena selama PSBB tahap 3 Pemko Banjarmasin dinilai tidak mampu menerapkan kebijakan yang sebelumnya telah diputuskan untuk memutus mata rantai covid-19.

“Apalagi pusat perbenlanjaan, mall dan pasar dibolehkan buka meski jam operasionalnya dibatasi. Sementara tempat-tempat ibadah malah dianjurkan agar tidak boleh buka ini kan bisa menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tandasnya.

Suyato mengaku, sudah meminta kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang juga sekaligus Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 agar membolehkan tempat ibadah buka kembali dengan catatan wajib mematuhi protokoler kesehatan dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona dengan menempatkan Satpol PP dalam melakukan pengawasan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan