Kuala Kapuas, KP – Kapolres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti mengatakan, bahwa dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah setempat nantinya penegakan akan dilakukan dengan cara-cara persuasif dan humanis.
“Penerapan PSBB bukan melulu tentang penindakan, tapi keikutsertaan masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah, sehingga penularan COVID-19, bisa ditekan bersama-sama,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, di Kuala Kapuas, Jumat (29/5).
Menurutnya, masyarakat di daerah setempat sangat penting mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai diabaikan dan tidak setengah hati.
“Karena saya lihat masyarakat masih setengah-setengah, seperti di pasar tidak makai masker, tidak jaga jarak, dan berdesak-desakan,” sebutnya.
PSBB itu, merupakan sarana pemerintah untuk mengedukasi masyarakat berkaitan dengan arti penting kesehatan, bagaimana menjaga diri, jaga jarak fisik, dan penggunaan masker dan sebagainya.
Kemudian, PSBB ini juga merupakan kegiatan kemanusiaan dan keselamatan sehingga kegiatan humanis lebih dikedepankan, masyarakat harus ikut serta mensukseskan PSBB ini agar pandemi cepat berlalu.
Dengan diberlakukannya PSBB di Kabupaten Kapuas yang di mulai tanggal 1 sampai dengan 15 Juni 2020 mendatang, dapat memperketat protokol kesehatan, tetapi tetap secara humanis disadarkan, bahwa itu penting.
“Nanti, setelah keluar dari PSBB kita kembali ke kehidupan yang normal tentunya protokol kesehatan itu sudah ada di dalam mindset masyarakat semua,” katanya.
Sedangkan untuk pengamanan di wilayah perbatasan baik perbatasan antara Kabupaten Kapuas dan Provinsi tetangga Kalimantan Selat dan perbatasan antar kabupaten serta lainnya, pihaknya akan menambah personil dari Polres Kapuas.
“Kami batasi betul pergerakan orang, kecuali distribusi logistik harus tetap lancar, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semoga virus COVID-19 ini segera berakhir,” demikian Manang Soebeti. (Al/KPO-1)