Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

PSBB Kapuas Diberlakukan Mulai 1-15 Juni 2020

×

PSBB Kapuas Diberlakukan Mulai 1-15 Juni 2020

Sebarkan artikel ini
IMG 20200529 WA0088 scaled

Kuala Kapuas, KP – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akan diberlakukan selama 15 hari kedepan yang dimulai dari tanggal 1 Juni sampai dengn 15 Juni 2020 mendatang.

Kalimantan Post


“Kita sepakat untuk penerapan PSBB di Kabupaten Kapuas, dimulai tanggal 1 Juni sampai dengan 15 Juni, salama 15 hari,” kata Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, di Kuala Kapuas, Jumat (29/5).


Hal tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, usai menggelar rapat koordinasi persiapan pemberlakukan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas, yang digelar di Aula Kantor Bappeda Kapuas.


Dengan akan diberlakukannya PSBB tersebut, Ben berharap kepada seluruh jajaran perangkat daerah terutama Camat, Lurah, Kepala Desa hingga sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) di wilayah setempat, agar dapat segera memberitahukan kepada masyarakatnya terkait penerapan PSBB di Kabupaten Kapuas.


“Supaya masyarakat mengetahui apa itu PSBB, agar mereka dapat memahami pemberlakukan PSBB yang dilaksanakan ini berjalan dengan baik,” katanya.


Sementara itu, dalam rapat koordinasi persiapan pemberlakukan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas, hadir Dandim 1011 Kuala Kapuas Letkol Infantri Ary Bayu Saputro, Kapolres Kapuas AKBP Manang Subakti, Kajari Kapuas Komaidi, jajaran SKPD terkait, Camat, Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masayrakat dan organisasi terkait lainnya.


Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, bahwa ada beberapa pedoman dan petunjuk pelaksanaan akan segera disusun pihaknya.


“Jadi ada dua hal yang kita hari ini harus selesaikan, pertama prodak hukum daerah yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang pendoman pelaksanaan PSBB dan satunya lagi Keputusan Bupati tentang penetapan tanggal batas waktu PSBB nya itu sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Petani di Loktabat Utara Kembali Ditekan, Aktivitas Bertani Terancam‎‎BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Aktivitas pertanian warga yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari di Jalan Pondok Mangga, RT 19 RW 08, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, kembali mendapat tekanan dari pihak lain.‎‎Para petani mengaku mengalami intimidasi, meski sebelumnya telah ada kesepakatan agar mereka tetap dapat mengelola lahan seperti biasa.‎Tekanan tersebut diduga dilakukan pihak yang mengatasnamakan HMA Law Firm. Dalam sepekan terakhir, petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari kerap didatangi sekelompok orang yang melakukan pengukuran lahan, intimidasi, hingga pemasangan plakat larangan beraktivitas di lahan yang selama ini mereka garap.‎“Kamis, 15 Januari kemarin, tiba-tiba dipasang plakat yang melarang kami melakukan aktivitas apa pun. Padahal kami sudah bertahun-tahun berkebun di sini dan mendapat izin dari pemilik lahan yang memiliki sertifikat sah,” ujar Arbani, salah satu petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari.‎Menurut Arbani, sebelum pemasangan plakat tersebut, para petani sebenarnya telah mendapat kesepakatan bahwa kegiatan pertanian dapat terus berjalan sambil menunggu penyelesaian persoalan klaim lahan. Namun, kondisi di lapangan justru kembali memanas dengan munculnya tekanan yang dinilai sangat meresahkan petani.‎Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada September tahun lalu. Saat itu, puluhan orang mendatangi lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, memasang pagar kawat berduri, bahkan mengancam akan membuldozer kebun milik petani. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.‎“Awalnya yang diklaim hanya sebagian lahan di atas. Sekarang klaimnya meluas hingga disebut-sebut mencapai 12 hektare. Di plakat tertulis nama H. Efendi sebagai pihak yang mengklaim, tapi yang datang ke lapangan justru kuasa hukumnya dengan membawa orang-orang,” jelas Arbani.‎Para petani menilai pola intimidasi yang dialami Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari menyerupai praktik mafia tanah, di mana tekanan fisik dan psikis digunakan untuk menghentikan aktivitas warga di lahan garapan.‎Selain intimidasi di lapangan, petani juga mengaku diteror dengan ancaman pasal pidana. Namun, pasal-pasal yang dicantumkan dalam plakat tersebut dinilai tidak relevan karena merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang sudah tidak berlaku.‎Diketahui, sejak 2 Januari 2026 pemerintah telah memberlakukan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP peninggalan Belanda.‎Dalam plakat yang dipasang oleh firma hukum yang berkantor di Toko Nomor 1, Jalan Simpang Tiga Batung, Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan, pasal yang diancamkan kepada petani adalah Pasal 551 juncto Pasal 167 ayat (1) KUHP.‎‎Dalam KUHP baru, Pasal 551 mengatur ancaman pidana bagi orang yang mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan kapal. Sementara Pasal 167 mengatur tentang ruang, termasuk bentangan terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.‎‎Untuk itu, para petani yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan memberikan perlindungan serta kepastian hukum, sehingga mereka dapat kembali bertani dengan aman tanpa tekanan, sesuai kesepakatan yang telah ada sebelumnya. (dev/KPO-4)‎LARANGAN – Plakat larangan beraktivitas yang dipasang di lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, Jalan Pondok Mangga, Loktabat Utara, Banjarbaru. (Kalimantanpost.com/devi).


Dijelaskannya, bahwa untuk pedoman PSBB dilapangan nantinya akan diatur seperti aktivitas masyarakat, fasilitas umum, pemberlakukan jam dan lain-lainnya.

Contohnya, rencana pasar nantinya akan diberlakukan pembukaan dua kali dalam sehari dimulai pagi pukul 05.00 WIB sampai dengan 07.00 WIB ditutup dan kemudian pukul 16.00 WIB buka kembali dan pukul 18.00 WIB ditutup.


“Begitu juga jam malam akan kita berlakukan, tapi ini masih kita rapatkan lagi,” kata Panahatan yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini.


Selanjutnya, Moda transportasi pergerakan orang dan barang akan dilakukan pengkajian di dalam pedoman pelaksanaannya. Begitu juga seperti tempat fasilitas umum seperti tempat ibadah akan diatur dalam pedoman PSSB tersebut.


Harapannya, lanjutnya, dengan diberlakukan PSBB ini agar dapat bisa memahami secara arif dan bijak sana dalam pelaksanaannya.


“Kalau kita sudah lakukan 15 hari kedepan, kita mengharapkan hasil senikfikan untuk memutus mata rantai tersebut bisa kita harapkan nantinya. Itu tujuannya harus tercapai,” ucapnya.


Panahatan juga mengimbau kepada masyarakat di daerah setempat agar dapat menyikapi pemberlakukan PSBB di Kabupaten Kapuas ini, secara arif dan bijaksana.


“PSBB ini bukan sesuatu hal yang menyudutkan rakyat, itu tidak. Justru bagaimana masyarakat itu mungki sudah rindu untuk beribadah, kenyamanan dan lain sebagainya. Makanya kita sekapi ini secara arif dan bijaksana,” demikian Panahatan Sinaga. (Al/KPO-1)

Iklan
Iklan