Untuk itu, Lutfi mengingatkan pemerintah agar masalah ini jangan sampai menjadi polemik apalagi menimbulkan perlawanan dari para pedagang yang juga terdampak Covid-19 karena sepinya pembeli yang datang.
BANJARMASIN, KP – DPRD Kalsel menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan berarti harus menghentikan kegiatan ekonomi di daerah.
Apalagi hingga menutup tempat-tempat usaha selain yang menjual bahan pokok atau pasar kebutuhan sekunder.
Hal ini menyusul terbitnya surat edaran dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, terkait aturan penutupan pasar-pasar yang tidak menjual bahan pokok.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya berharap Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait dapat melakukan pendekatan humanis.
“Jangan sampai ada tindakan represif ketika menghadapi para pedagang yang tetap membuka usahanya di masa PSBB tahap kedua ini,” kata Lutfi kepada wartawan, usai pertemuan dengan pekerja non formal.
Ditambahkan, mereka juga perlu uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang selama ini menjadi mata pencaharian utamanya.
“Kita harus mengerti bahwa mereka melakukan aktivitas niaga ini hanya untuk menyambung hidup,” tuturnya.
Untuk itu, Lutfi mengingatkan pemerintah agar masalah ini jangan sampai menjadi polemik apalagi menimbulkan perlawanan dari para pedagang yang juga terdampak Covid-19 karena sepinya pembeli yang datang.
Salah satu cara yang dapat ditempuh pemerintah adalah dengan melakukan pembatasan waktu operasional, yang tentunya dapat menjadi jalan tengah bagi semua pihak.
“Pembatasan ini kan bukan berarti menutup aktivitas masyarakat,” tambah politisi Partai Gerindra.
Apalagi dari hasil monitoring yang dilakukan selama masa reses pekan lalu, Lutfi juga menemukan banyaknya warga yang awalnya pedagang dan pegiat usaha kecil, saat ini justru mengalami kondisi ekonomi yang memprihatinkan akibat tidak adanya pemasukan karena efek pandemi Corona.
Seperti diberitakan sebelumnya, penegakkan Surat Edaran dari Wali Kota Banjarmasin tentang larangan pasar sekunder buka selama masa penerapan PSBB jilid dua, mendapat perlawanan dari pedagang di Pasar Sentra Antasari dan juga Pasar Sudimampir Barat.
Surat tersebut dinilai tidak menjadi solusi bagi upaya memutus mata rantai Covid-19, namun justru menimbulkan masalah baru karena para pedagang yang terdampak tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Padahal selama pandemi, mereka juga cenderung sepi pembeli yang berdampak pada rendahnya pemasukan.
Terlebih bagi mereka yang memiliki pegawai, yang tentunya mengharapkan adanya bonus menjelang Idul Fitri seperti saat ini. (lyn/K-1)