pengakuan tersangka, nekat menghabisi korban karena membalas tak terima dipukul korban
BARABAI, KP – Anggota Sat Reskrim dan Polsek Pandawan Polres HST mengungkap kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUH Pidana. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Pembunuhan diduga dilakukan oleh pelaku AF (22), warga alamat Desa Pahalatan RT. 03/001 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST.
Waktu kejadian Rabu dinihari (13/05/2020), sekitar pukul 18.00 WITA. Tempat kejadian perkara di pinggir jalan umum Desa Banua hanyar Rt 008 / 003 kecamatan Pandawan HST.
Korbannya adalah Zimy Saputra, (23), warga Desa Masiraan Rt 001 / 001 Kecamatan Pandawan HST. Ia Meninggal dunia pada saat pemeriksaan oleh dokter di RS Damanhuri HST.
Korban meninggal setelah menderita luka pada pinggang sebelah kiri, luka tusukan di bagian perut depan sebelah kiri, luka tusukan di bagian dada sebelah kiri, luka tusukan di bagian dada kanan serta luka gores di bagian ketiak sebelah kanan dan lengan tangan kanan.
Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban, Ilham (46), warga Desa Masiraan RT 001 / 001 kec pandawan HST ke ke Polsek Pandawan Polres HST.
Tidak sampai 24 jam, akhirnya pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 lembar baju switer lengan panjang warna merah yang ada bekas tusukan akibat senjata tajam yang ada bekas noda darahnya, 1 lembar celana jeans panjang warna putih merk NOEMBY DENIN yang ada noda darahnya, 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 11,5 Cm, lebar besi 1,5 Cm tanpa hulu pisau.
“Barang bukti itu ditemukan di sekitar lokasi kejadian,” beber Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, SIK melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M Husaini, Kamis (14/05/2020).
Ia mengatakan, tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini,” imbuhnya.
Tersangka berhasil diamankan pada Rabu dinihari (13/05/2020) sekitar jam 01.30 WITA di pinggir jalan Desa Banua Hanyar Rt.008 Rw.003 Kec. Pandawan HST.
“Anggota bergerak cepat melakukan koordinasi dan atas bantuan kepala desa akhirnya tersangka AF menyerahkan diri yang langsung diantar orangtuanya,” bebernya.
Dari keterangan didapat, ungkap Aipda M Husaini, tersangka nekat melukai hingga korban menjemput ajak karena sakit hati terhadap korban.
“Dari pengakuan tersangka, nekat menghabisi korban karena membalas tak terima dipukul korban,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Dan mengimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses Hukum kepada Polres HST. (ary/K-4)