Banjarmasin, KP – Tiga terdakwa tindak pidana korupsi proyek jalan Usaha Tani di Balai Penelitian Rawa (Balitra) Banjarbaru masing-masing dituntut 18 bulan penjara.
Ketiganya yakni M Najib, Siti Fatimah dan Doni Ari Kusuman ST, juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidiar tiga bulan penjara. Khusus terdakwa Siti Fatimah dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp218 juta lebih, setelah diperhitungkan dikembalikan sebesar Rp80 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.
Tuntutan ini disampaikan JPU yang dikomandoi Budi Muchlis dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (14/05/2020) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusuf Pranowo.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa masing-masing untuk ajukan nota penbelaan maupun melalui penasihat hukum masing mamsing..
Dari tiga terdakwa tersebut, hanya satu dari unsur birokrasi di Balitra yakni M Najib selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan Usaha Tani, sedangkan dua terdakwa lainnya ialah Siti Fatimah selaku Direktur CV Mulia Jaya sebagi kontraktor dan pengawas lapangan Doni Ari Kusuman ST.
Menurut JPU yang menangani perkara ini modus yang dilakukan para terdakwa pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, juga adanya volume pekerjaan yang masih kurang.
Perbuatan para terdakwa tersebut menurut dakwaan, yang disampaikan JPU terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp400 juta lebih dari nilai proyek Rp1,2 miliar Lebih.
Proyek jalan usaha tani tersebut termasuk anggaran tahun 2015, yang terdiri dari jalan usaha tani baru, pengerasan jalan usaha baru, pengaspalan jalan usaha tani baru dan pembuatan 11 buah jembatan. (hid/K-4)