Ichwan yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dishub Banjarmasin dikenal Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan
BANJARMASIN, KP – Polemik pembongkaran Baleho Bando di Jalan A Yani Banjarmasin tampaknya akan berbuntut panjangan. Pasalnya, para pengusaha bando keberatan dengan sikap Pemko yang melakukan pembongkaran secara paksa di malam hari yang dikomandoi PLT Kadis POL PP Ichwan Noor Chalik.
Kelima perusahaan advertising yang melaporkan masing-masing CV Budi Neon, Pelangi, Wahana, Art pice media, Win, dan Tunggal Jaya Pemenang ke Reskrim Polda Kalsel atas dugaan pengrusakan, Senin (22/06/2020).
“Kami melaporkan atas pengrusakan sepihak. Tadi kami buat laporan, yang terlapor pak Ichwan, yang kami anggap oknum pelaku,” ucap kuasa hukum lima pengusaha, Hotman N Simangunson dalam keterangan pers.
Hotman mengatakan, bahwa Ichwan yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dishub Banjarmasin dikenal Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan. Selain itu, kasus ini juga bakal dikembangkan dengan dugaan kasus pencuri.
“Karena ada lampu dan plat yang hilang,” tambah Hotman.
Hotman mengungkapkan, dari keterangan pihak kepolisian bahwa kasus ini bakal ditingkatkan ke penyidikan dalam kurun waktu sepekan ini. Sehingga, ia dan klaeinnya mengharapkan kasus ini bisa menghasilkan tersangka.
“Semuanya sudah kami serahkan ke penyidik, nanti kita lihat perkembangannya bagaimana. Apakah pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, dan tidak menutup kemungkinan ini adalah penyalahgunaan wewenang,” bebernya.
Bahkan dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti sebagai penguat, serta menyampaikan kerugian yang diderita atas dugaan pengrusakan terhadap.
“Jumlahnya sepuluh bando, untuk kerugiannya mencapai Rp8,9 miliar. Belum termasuk part-part yang hilang pada saat pembongkaran. Kita tidak tahu siapa yang mengambil, namun yang jelas itu adalah kerugian yang diakibatkan dari tindakan yang dilakukan,” ungkapnya.
Hotman jelasnya, sebelumnya pembongkaran pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sebenarnya sudah membuat kesepakatan, dan adan jalan tengah yang didapat.
“Ternyata, pihak oknum sendiri melakukan tindakan yang tidak etis sebagai pejabat publik,” katanya.
Hal inilah yang disayangkan oleh para pengusaha advertising. “Kami sangat menyayangkan kejadian tentang pembongkaran bando jalan. Mestinya ini bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Namun kejadian ini memaksa kami melapor ke Polda Kalsel,” timpal Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait adanya pelaporan ini, Ichwan yang resmi dicopot sebagai Plt Satpol PP dan Damkar Banjarmasin dan akhirnya dipolisikan para pengusaha advertising buntut pembongkaran bando di Jalan Ahmad Yani mengaku tak mempermasalahkannya. “Ya tak apa-apa. Itu hak mereka,” ujar Ichwan.
Ichwan juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan. Sebab pembongkaran bando tersebut sudah tak memiliki izin selama dua tahun. Selain itu, gugatan pengusaha juga kalah di PTUN. “Saya ini sudah jatuh tertimpa tanggap, karena PLT dicopot dilaporkan lagi,’’ucapnya.
“Silakan mereka mau ngomong apa, faktanya ijin bando mati sejak akhir 2018 dan berada di tanah negara dan mereka sudah menggugat ke PTUN dan mereka kalah, jadi proses hukum sudah benar,”jelasnya.
Sebelumnya, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku belum mendengar kabar bahwa Ichwan bakal dipolisikan oleh pengusaha. “Saya belum tahu kabar itu,” ungkap Ibnu.
Kalaupun toh Ichwan dilaporkan, Pemko tentu bakal memberikan pendampingan hukum. Mengingat, saat ini status Ichwan masih sebagai ASN Pemko. “Ia (Ichwan,red) punya hak, selaku ASN. Biasanya bagian hukum kita pasti akan mendampingi,” terang Ibnu.
Ibnu melanjutkan, sebenarnya ia juga sempat meminta kepada pengusaha agar polemik ini tak perlu diperpanjang. “Saya minta advertising kalau bisa jangan gugat menggugat. Kedepannya saja bagaimana,” pungkasnya. (sah/K-3)