Banjarbaru, KP- Pemerintah Kota Banjarbaru kini memberikan ijin untuk peribadatan masyarakat namun dengan syarat wilayah tersebut berada pada zona aman yang dimaksudkan adalah wilayah dengan tingkat kasus covdi 19 yang rendah, Selasa (09/06/2020).
Bahkan pemerintah tengah menggencarkan sosialisasi panduan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada saat new normal pandemi COVID-19. Protokol kesehatan harus diterapkan agar tidak terjadi penularan di dalam rumah ibadah.
Camat Banjarbaru Selatan Indra Putera, Bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarbaru Selatan Syahdi Hidayat dan Jajaran Kelurahan Loktabat Selatan Melakukan Sosialisasi Protokoler Kesehatan COVID-19 kepada Jamaah, masyarakat dan Pengurus Di Masjid Al Ishlah Kelurahan Loktabat Selatan.
“Semoga Allah SWT segera mengangkat dan menghilangkan Pademi COVID-19. Dan perlu adanya pemahaman dari warga untuk melaksakan protokol kesehatan saat melakukan ibadah di rumah ibadah,” ujar Camat Banjarbaru Selatan Indra Putera
Indra menjelaskan jika setiap lembaga keagamaan dan rumah ibadah untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
“Masyarakat juga harus tetap waspada, menggunakan masker, dan menjaga jarak selama beribadah agar tempat ibadah tidak menjadi pusat penularan COVID-19 baru di masa new normal.” pungkasnya. (dev/K-3)