Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel akan menyelesaikan tunggakan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada 2020, yang terkendala pandemi Covid-19.
“Kita akan menyelesaikan tunggakan pembahasan Raperda sebelum akhir tahun,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel, H Hormansyah kepada wartawan, Kamis (4/6/2020), di Banjarmasin.
Hormansyah mengakui, pandemi Covid-19 ini menyebabkan penundaan pembahasan beberapa Raperda, yang seharusnya rampung pada April lalu, namun hingga kini belum selesai.
“Kondisi sekarang memang menyulitkan melakukan pembahasan Raperda, baik untuk pertemuan dengan SKPD terkait, studi komparasi ataupun konsultasi,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bahkan upaya konsultasi melalui daring juga tidak bisa direalisasikan, karena kementerian yang dituju juga belum bisa menerima konsultasi dari panitia khusus.
“Jadi kita harus menunggu kondisi pandemi ini reda, sebelum melanjutkan pembahasan raperda yang sudah jalan,” jelas Hormansyah.
Hormansyah mengungkapkan, jumlah Raperda yang masuk program legislasi daerah pada 2020 ini sebanyak 20 Raperda, empat diantaranya sudah dirampungkan, dan empat lagi dalam tahap pembahasan.
“Sisanya 12 Raperda akan diselesaikan sebelum berakhirnya tahun 2020 ini,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong.
Menurut Hormansyah, jika memang tidak mampu menyelesaikan target Raperda pada tahun ini, maka akan dilanjutkan menjadi program legislasi daerah tahun depan.
“Ini bukan hutang DPRD, namun memang karena kondisinya tidak memungkinkan menyelesaikan Raperda tersebut,” tambahnya. (lyn/KPO-1)