Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Efektivitas PSBB di Banjarmasin

×

Efektivitas PSBB di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mu’minah
Pemerhati Anak dan Perempuan

Wabah virus corona atau yang disebut juga dengan covid-19 di kota Banjarmasin kian mencekam. Setiap harinya, jumlah korban yang terinfeksi virus maupun yang berstatus ODP (Orang dalam Pengawasan) kian bertambah. Sejak awal bulan April 2020, kota Banjarmasin telah terkategori sebagai zona merah, zona yang berbahaya apabila wabah virus corona tidak di tanggulangi secara cepat dan tepat.

Kalimantan Post

Di saat desakan rakyat untuk meminta kebijakan lockdown diterapkan dan keinginan para pengusaha yang tetap ingin menjalankan bisnisnya, maka pemerintah berupaya mengambil jalan tengah, yaitu kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dikutip dari media Kompas, Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina akhirnya menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah aturan akan diberlakukan dan ada sanksi bagi setiap orang maupun pelaku usaha yang melanggar. Ibnu Sina mengatakan, Kegiatan akan di prioritaskan pada pos perbatasan atau pintu masuk Kota Banjarmasin di Kilometer 6, Pos Sungai Lulut dan Pos Handil Bakti untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masuk ke Kota Banjarmasin. “Siapa pun yang masuk ke Banjarmasin, wajib pakai masker dan kota ini akan dijaga selama 24 jam” ujar Ibnu Sina dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2020).

Kebijakan lain dari PSBB sesuai hasil rapat antara Pemko Banjarmasin dengan pihak TNI dan Polisi ialah pemberlakuan jam malam di perbatasan Banjarmasin dengan kabupaten tetangga yakni Banjar dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Disana jalur ke luar masuk akan ditutup yakni untuk jalur keluar kota Banjarmasin pada pukul 21.00 Wita akan ditutup, sedangkan jalur masuk bagi yang memiliki KTP Banjarmasin masih diperbolehkan.

Kemudian pada pukul 00.00 Wita, pintu masuk maupun ke luar perbatasan tersebut akan ditutup total hingga pukul 06.00 Wita.

Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik membenarkan adanya perketatan jam malam tersebut, menurutnya pemberlakuan jam malam memang seperti itu seharusnya.

“Betul, kita akan perketat jalur perbatasan, Pukul 21.00 Wita pintu ke luar Banjarmasin akan ditutup, dan pukul 00.00 Wita pintu keluar maupun masuk akan kita tutup total semua”, ujarnya.

Baca Juga :  Surga Dunia

Sedangkan untuk pemberlakuannya perketatan jalur perbatasan tersebut, Ichwan menyampaikan akan mulai diberlakukan malam ini.“Malam ini sudah mulai kita berlakukan, jadi kalau sudah pukul 00.00 Wita, tidak ada lagi warga yang keluar masuk kota Banjarmasin, baik itu memiliki identitas warga Banjarmasin mereka tetap tidak diperbolehkan masuk kota,” tandasnya.

Berdasarkan kebijakan PSBB yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sekilas nampak bahwa ini merupakan kebijakan yang ketat, kebijakan yang mampu menanggulangi penyebaran virus corona. Namun jika kita menggali lebih dalam lagi dan melihat fakta lapangan yang terjadi, kebijakan PSBB ini justru hanyalah sebuah kebijakan jalan tengah agar pemerintah aman dari citra buruk masyarakat dan elite global.

PSBB disebut sebagai jalan tengah dikarenakan tidak adanya daya pemerintah untuk menerapkan lockdown, ekonomi negara yang tidak mendukung, dan keinginan pengusaha serta pihak elite global lain yang tetap ingin meraup keuntungan. Di sisi lain pemerintah juga tidak bisa mengabaikan wabah virus corona yang makin lama makin terus meluas dan semakin banyak masyarakat yang berstatus ODP, terinfeksi, hingga meniggal dunia.

Sekilas kebijakan PSBB nampak ketat dan efektif, namun fakta lapangan yang terjadi, masyarakat yang menjadi tulang punggung keluarga tetaplah mau tidak mau akan keluar dari rumahnya untuk mencari nafkah, masyarakat yang menjadi tulang punggung akan tetap keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sedangkan masyarakat yang bukan merupakan tulang punggung keluarga, mereka akan melihat bahwa keadaan masihlah sama, masih banyak orang yang keluar masuk rumah maupun perbatasan kota. Kurangnya sosialisasi dan tidak terjaminnya kebutuhan masyarakat ini tentulah membuat kebijakan PSBB yang ada hanya sebagai angina lalu belaka, bahkan masyarakat yang tidak ingin di kekang masih bisa menggunakan jalur alternatif untuk menghindari pos – pos PSBB yang ada.

Bahkan dikarenakan kebijakan PSBB merupakan kebijakan yang tidak tuntas dalam menanggulangi wabah virus corona, kalangan pejabat dan petugas pun berbeda pendapat dalam menyikapi kebijakan PSBB tersebut.

Baca Juga :  Sebuah Seni dari Limbah Plastik untuk Jaga Bumi

Dikutip dari media Duta TV, di hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Banjarmasin, terpantau tak ada pemeriksaan yang ketat oleh petugas.

Terlihat Sabtu pagi di posko Sungai Lulut Banjarmasin Timur, kendaraan transportasi baik roda dua maupun roda empat dengan leluasa melintas area perbatasan tanpa adanya pemeriksaan dari petugas gabungan.

Bahkan ironisnya, masih ada warga yang tetap berkendara secara berboncengan dan ada pula yang masih belum menggunakan masker. Padahal kawasan Sungai Lulut merupakan area perbatasan langsung antara kota Banjarmasin dan kabupaten Banjar.

Begitulah yang terjadi apabila kebijakan yang diambil tidak berlandaskan pada hukum Islam. Kebijakan dari sistem demokrasi yang berideologi kapitalisme tentulah tidak akan lepas dari kepentingan penguasa, pengusaha, dan elite global lainnya. Apabila kebijakan lockdown ditetapkan, maka pemerintah wajib menanggung kebutuhan hidup masyarakat, sedangkan pemerintah sendiri tengah memiliki banyak hutang ribawi dikarenakan sistem demokrasi yang diterapkan dan ideologi kapitalisme yang ada disetir oleh para elite global.

Apabila pemerintah memiliki dana pun, maka tetaplah kebijakan lockdown tidak akan dilaksanakan, hal ini dikarenakan keinginan elite global yang ingin terus meraup keuntungan menyetir pemerintah agar mengalokasikan dana ke hal lain yang elite global inginkan.

Satu–satunya jalan untuk menanggulangi wabah virus corona ialah dengan kembali menegakkan hukum Islam yang telah terbukti dengan cepat dan tepat dapat menyelesaikan berbagai problematika umat.

Pada saat hukum Islam masih ditegakkan di muka bumi dalam koridor Negara, maka pemerintah akan melaksanakan lockdown apabila terjadi merebaknya suatu wabah virus, pemerintah yang berlandaskan hukum Islam merupakan negara yang bersih dari campur tangan elite global dan hadir untuk menyejahterakan masyarakatnya tentulah akan mengambil kebijakan lockdown, pemerintah akan bertanggung jawab akan kebutuhan hidup masyarakat.

Masyarakat akan di karantina dengan tenang karena kebutuhan hidup mereka telah terpenuhi. Sosialisasi yang diberikan pemerintah pun akan berjalan efektif dikarenakan pengayoman dari pemerintah yang memberikan ketenangan. Wabah virus yang terjadi pun dapat segera diselesaikan dengan sebaik–baiknya. Wallahu a’lam bisshawab.

Iklan
Iklan