Iklan
Iklan
Iklan
Martapura

Forkopimda Setujui Pembelajaran Ponpes di Rumah Dulu

×

Forkopimda Setujui Pembelajaran Ponpes di Rumah Dulu

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI SE - Tim Gugus Tugas yg terdiri dari Kemenag Banjar Najwan dan Kadisdik Banjar Maidi pagi tadi Kamis 11 Juni 2020 menyampaikan ke Pimpinan Ponpes Darul HijrahTim Gugus Tugas. Sedangkan Dandim 1006, Sekda, Kadinkes, Kabag Ops Polres Banjar, Kasatpol PP, Kakan Kemenag Banjar ke Ponpes Darussalam menyerahkan surat edaran yang bertemuu Pimpinan Yayasan dan Pimpinan Ponpes Darussalam. (KP/Istimewa)

Pertimbangan penundaan masuk pembelajaran, karena mendukung memutus mata rantai penularan COVID-19 dalam mempersiapkan Tatanan Pola Hidup Baru masyarakat produktif,

MARTAPURA– Kakhawatiran para orang tua siswa pondok pesantren di Darul Hijrah dan Ponpes Darussalam di Kabupaten Banjar yang semestinya diwajiban masuk pondek 18 Juni, akhirnya ditunda atau dimundurkan dengan alasan pendemi Covid-19, bahkan pembelajaran juga membolehkan siswa bisa melakukan melalui daring/online atau luring di wilayah yang terkendala jaringan seluler dan internet membuat mereka lega.

Android

Apalagi setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sepakat untuk mendukung Tim Gugus Tugas dalam Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar, yang kini berstatus Tanggap Darurat untuk Pondok Pesantren mendukung sistim pembelajarannya di rumah atau melalui daring/online atau luring di wilayah yang terkendala jaringan seluler dan internet.

Keputusan yang didahulu rapat bersama Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Sekolah, Pondok Pesantren, Kemenag Banjar dan Kadisdik Banjar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Tim Gugus Tugas dalam Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar serta dialog bersama dengan para orang tua siswa.

Bahkan keputusan tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/182/KUM/2020, tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banjar tertanggal 10 Juni yang lengkap ditanda tangani Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Tim Gugus Tugas dari Bupati Banjar H Khaillurrahman, Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi SH, Dandim 1006 Martapura Letkol ARM Siswa Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Sik, MH, Kajari Banjar Muji Martopo M Hum, Sekretaris Daerah Banjar H Mokhamad Hilman, ST, MT, Kepada Dinas Keseharan Dr Diauddin .

Pertimbangan penundaan masuk pembelajaran, karena mendukung memutus mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Banjar dalam mempersiapkan Tatanan Pola Hidup Baru masyarakat produktif, aman dari bencara COVID-19 di Kabupaten Banjar, serta dengan memperhatikan.

Kemudian pertimbangan keamanan kesehatan dari Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Banjar, supaya tata kelola urusan penyelenggaraan pendidikan, administrasi dan akademik tetap dilakukan dengan menggunakan sarana daring/online atau luring untuk wilayah yang terkendala jaringan seluler dan internet, pengelola, Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Sekolah atau Pondok Pesantren yang tetap melaksanakan aktivitas pendidikan, administrasi dan akademik sehingga mengakibatkan berkumpulnya orang banyak di tempat pendidikan/ sekolah/ pondok pesantren.

Jika dilakukan pelanggaran akan dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti peringatan tertulis, pembubaran atau penutupan sementara, penolakan perpanjangan perizinan atau pencabutan izin, serta penerapan sanksi sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (vin/K-3)

Iklan
Iklan