Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Forkopimda Temui Pimpinan Ponpes Darul Hijrah

×

Forkopimda Temui Pimpinan Ponpes Darul Hijrah

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 06 14 at 23.42.12
PENGASUH PONPES - Pimpinan Ponpes Darul Hijrah KH Zarkasyi Hasbi didampingi Ketua DPRD Banjar Pak Rofiqi beserta Forkompinda Banjar, Kapolres, Dandim, Kajari, Pak Kakan Kemenag Banjar Najwan, Pak Asisten 1 Drs H Masruri, Kadinkes dr Dhia, Kadisdik Maidi, dan Mewakili Kasat Pol PP Agus saat memberitahukan dan tindak lanjut hasil keputusan Rapat Tim Gugus Tugas Kabupaten Banjar. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Kekhawatiran para orang tua siswa Pondok Pesantren Darul Hijrah di Kabupaten Banjar yang diwajibkan masuk pondok 18 Juni, akhirnya ditunda dan Pimpinan Pondok Pesantren setuju kalau masa libur para santri kelas 1-4 TMI dan Kelas I – I Dady TMI diperpanjang sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dengan alasan pendemi Covid-19.

Bahkan pengasuk Ponden Pesantren juga setuju dan mendukung penuh keputusan pemerintah melalui surat tertanggal 14 Juni 2020 yang ditanda tangani Direktur TMI Drs KH M Nasrul Mahmudi dan pimpinan Pondek KH Zarkasyi Hasbi LC.

Kalimantan Post

Selain pengasuh Ponpes juga mendukung kebijakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan mendukung Tim Gugus Tugas dalam Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar, yang kini berstatus Tanggap Darurat untuk Pondok Pesantren mendukung sistem pembelajarannya di rumah atau melalui daring/online atau luring di wilayah yang terkendala jaringan seluler dan internet.

Keputusan yang didahului rapat bersama Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Sekolah, Pondok Pesantren, Kemenag Banjar dan Kadisdik Banjar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Tim Gugus Tugas dalam Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar serta dialog bersama dengan para orang tua siswa.

Keputusan tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/182/KUM/2020, tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banjar tertanggal 10 Juni yang lengkap ditandatangani Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Tim Gugus Tugas dari Bupati Banjar H Khaillurrahman, Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi SH, Dandim 1006 Martapura Letkol ARM Siswa Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Sik, MH, Kajari Banjar Muji Martopo M Hum, Sekretaris Daerah Banjar H Mokhamad Hilman, ST, MT, Kepala Dinas Keseharan dr Diauddin.

Baca Juga :  Museum Kayuh Baimbai Diajukan Jadi Museum Nasional

Pertimbangan penundaan masuk pembelajaran, karena mendukung memutus mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Banjar dalam mempersiapkan Tatanan Pola Hidup Baru masyarakat produktif dan aman dari bencara COVID-19 di Kabupaten Banjar, serta dengan memperhatikan protokol kesehatan. (vin/K-3)

Iklan
Iklan