Banjarmasin, KP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat pengunduran diri salah satu bakal calon wakil wali kota jalur perorangan H Ahmad Firdaus.
Menurut Rahmiyati Wahdah, surat yang masuk ke KPU Kota Banjarmasin dari bakal calon Wakil Wali Kota H Ahmad Firdaus pasangan bakal calon Wali Kota Banjarmasin Anang Misran terkait pemunduran diri.
“Jadi surat itu sudah masuk ke kantor kita sejak kemarin tembusannya, rencananya mau kita klarifikasi, ternyata setelah kita ada acara dengan komisi 1 DPRD Kalsel, datang yang bersangkutan, kita klarifikasi kebenaran surat itu,” ujarnya.
H Ahmad Firdaus, ungkap Rahmiyati membenarkan surat tersebut dibuatnya sendiri, dengan demikian akan pihaknya tindak lanjuti hasil dari klarifikasi tersebut. “Setelah ini akan kita bawa ke rapat pleno, hal-hal apa saja terkait masalah ini akan kita kaji,” ujarnya.
Dia menegaskan, keputusan akan dikeluarkan setelah digelarnya rapat pleno menyikapi mundurnya salah satu bakal calon wakil wali kota jalur perorangan ini. Semua kronloginya akan dibuat, hingga pembahasan dirapat pleno pengambilan keputusan akan berjalan sesuai ketentuan, bahkan ini juga dikonsultasikan ke KPU provinsi.
Menurut dia, secara aturan memang pasangan calon perseorangan tidak bisa digantikan pada proses ini, di mana proses saat ini akan dilaksanakan verifikasi faktual persyaratan dukungan yang dikumpulkan pasangan tersebut untuk bisa maju.
Di mana syarat dukungan yang harus dikumpulkan pasangan calon perorangan itu minimal sebanyak 38.003 dengan bukti KTP-el warga yang terverifikasi untuk bisa mendaftar sebagai pasangan calon pada 4-6 September 2020.
Di Pilkada Kota Banjarmasin yang direncanakan pada 9 Desember 2020 nanti, saat ini ada dua pasang calon jalur perorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan, yakni, pasangan Anang Misran dan H Ahmad Firdaus dan pasangan Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy.
Khusus terkait pemunduran bakal calon wakil wali kota Banjarmasin dari jalur perseorangan ini, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menyatakan baru menerima surat dan klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
“Keputusan diterima atau tidaknya belum kita keluarkan, karena ini akan kami bawa dalam rapat pleno,” terangnya.
Dia menyatakan, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan ini belum dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat mendaftar sebagai pasangan calon maju Pilkada yang bisa mendaftar pada 4-6 September 2020, karena belum diverifikasi syarat dukungannya secara faktual.
“Sehubungan yang mau mundur sebelum verifikasi faktual ini, maka akan kita kaji lagi, kita juga akan konsultasi ke KPU pusat, jadi sekarang kita belum bisa berpendapat,” ujarnya. (vin/K-3)