
Oleh : Yogie Oktavianus Sihombing, S.T
Analis Data dan Informasi di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Fenomena Perekonomian Indonesia
Saat pandemi Covid-19, banyak berita tentang lesunya perekonomian di Indonesia, diantaranya yang kena imbas dari Covid-19 adalah banyaknya perusahaan tutup, entah itu tutup sementara ataupun permanen, sehingga berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya. Seperti yang dikutip dari katadata.co.id, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 10,6 persen diantaranya PHK, sisanya yaitu 89,4 persen dirumahkan. Secara detil dari data tersebut, jumlah pekerja yang kena PHK sebanyak 160.067 orang dari 24.225 perusahaan, dan yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 orang dari 27.340 perusahaan, sedangkan dari sektor informal yang dirumahkan sebanyak 265.881 orang dari 30.466 perusahaan. Terkait lesunya perekonomian di Indonesia, serupa seperti yang dituturkan Ketua Indonesia Marketing Association (IMA) Suparno Djasmin melalui liputan6.com, bahkan diprediksi akan terjadi penurunan dari 5 persen ke angka 2 persen, namun menurutnya ada berbagai sektor yang justru mengalami tren postif dari sisi bisnis, yaitu sektor kesehatan, e-commerce hingga fast moving consumer goods (FCMG) contohnya adalah peralatan elektronik, makanan & minuman kemasan, dan obat-obatan.
Salah satu contoh perusahaan ritel yang seperti tidak terkena dampak pandemi Covid-19 adalah PT. Ace Hardware Indonesia Tbk yang dikenal menjual peralatan rumah tangga, justru membuka gerainya yang ke-202 di Yogyakarta saat pandemi lagi panas-panasnya pada akhir bulan April 2020 lalu. Melihat fenomena tersebut, disaat lesunya perekonomian di Indonesia, justru cukup banyak pihak melihat peluang bisnis saat pandemi Covid-19 ini, jika diibaratkan bagaikan melihat oasis di tengah padang pasir yang tandus.
Sistem OSS & Peluang Usaha Saat Pandemi
Dilihat dari sisi perizinan berusaha yaitu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) seperti yang dikutip dari beritasatu.com, jumlah permohonan perizinan usaha yang masuk ke sistem perizinan Online Single Submission (OSS) adalah 17,6 persen saat pandemi Covid-19 merebak, terutama dari sektor perdagangan dan kesehatan. Secara singkat, sistem OSS adalah sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik, yang sebelumnya perizinan usaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, bahkan kepala daerah, bisa didapatkan melalui sistem OSS ini. Dasar hukum dari sistem OSS adalah PP No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kembali ke permohonan perizinan usaha yang masuk ke sistem OSS, dengan kata lain dapat dilihat kecenderungan peningkatan peluang usaha, yang secara tidak langsung juga membantu peluang kerja bagi masyarakat yang diberhentikan bekerja dari perusahaannya terdahulu maupun masyarakat yang belum bekerja.
Dilansir dari gresnews.com, Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kementerian Koordinator Perekonomian RI Lestari Indah menjabarkan pemerintah melakukan beberapa strategi perekonomian yakni strategi saat pandemi berlangsung dan strategi saat pandemi tuntas. Strategi pertama yaitu saat pandemi berlangsung, dengan memberikan kemudahan dalam berusaha, secara spesifik yaitu usaha-usaha dalam bidang kesehatan dan kebutuhan dasar seperti dimudahkannya pelayanan perizinan berusaha dan menyederhanakan di sektor kesehatan, ambil saja contoh perusahaan pembuat sepatu yang mengajukan pengalihan usahanya ke pembuatan masker dengan alasan alat dan bahan untuk membuat masker hampir sama dengan membuat sepatu, lalu diberikanlah kemudahan dalam proses pengajuan izinnya. Strategi kedua adalah pasca pandemi, jadi dilakukan transformasi ekonomi disaat ekonomi sedang turun saat pandemi, caranya dengan memanfaatkan waktu untuk menyiapkan aturan pelaksanaan tentang sektor usaha dan prosedur mekanisme yang sederhana, agar pasca pandemi Covid-19 kemudahan berusaha didapatkan oleh para pelaku usaha sehingga menciptakan lapangan kerja. Inti dari strategi yang telah disebutkan tadi adalah agar ekonomi di Indonesia relatif stabil saat pandemi, karena tidak dipungkiri sektor transportasi dan pariwisata sedang turun, namun bisa disiasati dengan meningkatkan peluang usaha dari sektor lain seperti sektor kesehatan dan makanan seperti pembuatan masker, obat-obatan, makanan & minuman, hingga jasa delivery online.
Perlu diakui, penerapan sistem OSS di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana 100 persen, karena masih ada kementerian dan lembaga bahkan pemerintah daerah masih menerapkan sistem offline, khususnya tentang pemenuhan komitmen kepada pelaku usaha. Otomatis jika dilakukan sistem offline, maka wajib hukumnya menerapkan protokol kesehatan antara pelaku usaha dan penyelenggara pelayanan perizinan, dan peluang terkontaminasi Covid-19 tentunya cukup tinggi dibandingkan sistem online. Jadi, perlu penyesuaian lagi pada aplikasi OSS apakah proses pemenuhan komitmen yang tadinya offline dapat disesuaikan secara online, jadi peran BKPM, Kementerian Koordinator Perekonomian RI dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk menganalisis sistem OSS dan arah kebijakan di bidang perizinan usaha dengan tujuan memperbaiki perekonomian di Indonesia saat maupun pasca pandemi ini dengan memanfaatkan sistem secara online.
Regulasi & Mekanisme Perizinan Pada Sistem OSS
Kendati pun sistem OSS masih ada hambatan yaitu belum terlaksananya di semua daerah karena ada beberapa prosedur perizinan yang masih bersifat offline, tidak ada salahnya bagi para calon pelaku usaha mulai mendaftarkan izin usahanya melalui sistem OSS, disaat seperti ini sistem OSS sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha terutama didaerahnya yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), karena itu sistem OSS adalah sistem perizinan berusaha elektronik yang dapat dilakukan secara online yang sangat useful dan worth it disaat pandemi seperti ini.
Sebelum membahas mekanisme sistem OSS dari sisi pelaku usaha yang ingin melakukan permohonan izin di sistem OSS, secara singkat perlu diketahui penjabaran dari regulasi yang mengatur sistem OSS tersebut. Sistem OSS dibentuk berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pada peraturan tersebut jenis perizinan berusaha dikelompokkan menjadi dua, yaitu izin usaha dan izin komersial atau operasional, untuk jenis pemohon terbagi menjadi pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan, sedangkan untuk penerbit perizinan berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah sesuai kewenangaannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Lembaga OSS menerbitkan perizinan berusaha untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah, dan penerbitan perizinan oleh Lembaga OSS berupa dokumen elektronik disertai tanda tangan elektronik, dokumen elektronik ini berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta me
rupakan alat bukti yang sah.
Setelah sedikit memahami penjabaran singkat tentang sistem OSS dan regulasi yang mengaturnya, maka dilanjutkan ke mekanisme umum mengajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Tahap pertama, pelaku usaha melakukan pendaftaran secara online melalui website: https://app.oss.go.id/app, dalam tahap ini pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin yang diklasifikasikan menjadi perseorangan, non perseorangan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan usaha lainnya (perusahaan asing dan waralaba), pada tahapan ini salah satunya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB ini sebagai identitas resmi para pelaku usaha. Tahap kedua, pelaku usaha melengkapi data administrasi sesuai jenis perizinan yang diajukan, jika lengkap maka Lembaga OSS menerbitkan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen. Tahap ketiga, pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen izin usaha dan izin komersial atau operasional. Tahap keempat, setelah pemenuhan komitmen dilakukan, pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP atau pajak/ retribusi daerah. Tahap kelima, apabila pembayaran telah dilakukan, Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada pelaku usaha, terutama untuk UMKM, sebagai syarat mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Tahap keenam, jika pelaku usaha dianggap layak dan mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS, selanjutnya kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang berwenang terhadap izin tersebut akan melakukan pengawasan atas pemenuhan komitmen izin usaha dan komitmen izin komersial atau operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.
Harapan Penulis
Harapan penulis ditengah carut marut pandemi ini, agar para pelaku usaha tidak menyalahkan pandemi Covid-19 yang mengakibatkan lesunya ekonomi, tidak dipungkiri ekonomi Indonesia memang lagi lesu-lesunya, namun mencoba mengintip dari sisi yang lain bagaimana para pelaku usaha dapat melihat peluang usaha lainnya yang lebih potensial selama pandemi ini, karena pemerintah melalui sistem OSS ini secara tidak langung bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan perluasan usahanya sebagai alternatif usaha selama pandemi karena lesunya jenis usaha sebelumnya, bukan tidak mungkin usaha alternatif selama pandemi justru saat pasca pandemi selesai justru menjadi usaha yang utama yang menjanjikan. Hal ini juga menjadikan peluang lapangan kerja bagi masyarakat. Sistem OSS ini sebenarnya juga sangat bermanfaat selama pandemi, khususnya bagi daerah yang mengalami PSBB, karena pengurusan permohonan izin dapat dilakukan secara online, sesuai dengan anjuran pemerintah agar menghindari kontak fisik langsung selama pandemi.
Dari sisi pemerintah juga harus mendukung para pelaku usaha, pemerintah terkait saling bekerjasama melakukan strategi percepatan kebijakan sistem perizinan OSS agar dapat diterapkan diseluruh Indonesia serta disosialisasikan, karena tidak semua pelaku usaha terutama dari pelaku usaha UMKM yang mengetahui dan memahami mekanisme sistem perizinan OSS ini, karena sangat disayangkan jika ide dan inovasi para pelaku usaha menjadi terhambat karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman sistem perizinan OSS ini sehingga berimbas susahnya mendapatkan izin usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi ini, efeknya pun kepada pemerintah yaitu kurang optimalnya pemasukan PNBP atau pajak/retribusi daerah dari para pelaku usaha yang potensial namun terkendala izinnya.
Berdasarkan pemikiran awam penulis, jika dalam waktu sesegera mungkin pemerintah melakukan langkah strategis penerapan sistem perizinan OSS di seluruh Indonesia, dan diiringi dengan ide inovasi para pelaku usaha serta usahanya dijalankan selama pandemi (dengan tidak melupakan legalitas izin usaha tentunya), bukan tidak mungkin perekonomian Indonesia akan kembali bergairah.