Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mulai 1 Juli Pembayaran PDAM di Kantor Pusat Ditutup

×

Mulai 1 Juli Pembayaran PDAM di Kantor Pusat Ditutup

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Di tengah pandemi Covid-19 memaksa sebagian perusahaan daerah di Kota Banjarmasin menghentikan pelayanan termasuk PDAM Bandarmasin dengan menutup pusat pembayaran Kantor Pusat di Jalan A Yani Banjarmasin.

Kali ini PDAM Bandarmasih yang bakal menutup layanan pembayaran tagihan air bersih di kantor pusat Jalan Ahmad Yani Kilometer 2,5 Banjarmasin diberlakukan mulai bulan Juli sehingga semua pembayaran dialihkan ke Bank Sampah, Bank, Ritel Toko Moderen dan kantor bantu di semua wilayah di masing-masing Kecamatan serta outlet lainnya.

Kalimantan Post

Jadi, alternatif pembayaran bisa dilakukan pelanggan air bersih di loket atau chanel pembayaran yang sudah bekerjasama dengan PDAM Bandarmasih, termasuk di payment point online bank (PPOB).

“Kami tidak menerima pembayaran di kantor pusat. Chanel pembayaran kita diluar dengan PPOB, dengan Bank, e-commerce pelanggan bisa bayar dimana saja,” ujar Syahrani Senior Manager Keuangan dan Pemasaran melalui Humas PDAM Wahid Nur Wahid kepada awak media.

Syahrani menerangkan layanan administrasi di kantor pusat hanya melayani tagihan tunggakan pelanggan yang mengharuskan pertemuan dengan costumer service.

“Yang bisa bayar ke sini (kantor pusat) hanya pelanggan yang menunggak, karena mereka harus ke costumer service dulu untuk melaporkan, kemudian bisa membayar,” tambahnya.

Sedangkan Humas PDAM Bandarmasih Nur Wakhid mengemukakan, antrean pelanggan yang akan membayar tagihan rekening air bulan berjalan cenderung meningkat, terutama sekitar tanggal 15.

Namun PDAM sudah berupaya menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker pada pelanggan yang akan melakukan pembayaran atau berurusan di kantor pusat.

“Pemeriksaan suhu tubuh bahkan memberi batas tanda jarak namun karena jumlah pelanggan yang datang banyak itu berpotensi sulit diterapkan, sehingga dibuatlah kebijakan ini oleh Direksi,” ungkapnya.

Baca Juga :  YN'S Center Peringati 10 Muharram dan HUT ke-47 AMPI, Tegaskan Komitmen Sosial dan Kaderisasi Pemuda

Kebijakan penghentian bayar tagihan rutin di masa kedaruratan penyakit masyarakat ini akan dievaluasi manajemen, apakah akan berlanjut dibulan berikutnya, sejalan dengan grafik pandemi Covid-19 di Banjarmasin yang akan diumumkan kemudian.(vin/K-3)

Iklan
Iklan