Pulang Pisau, KP – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diminta Kementerian pusat menyiapkan 5 ribu hektar lahan transmigrasi. Hal itu disampaikan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pulpis, Farisco Js Ibat, akhir pekan tadi
” Hal ini dalam rangka mendukung ketahanan pangan atau food estate melalui program transmigrasi di Kalteng, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, ” kata Farisco
Dia mengatakan, Pemkab Pulpis melalui Dinas Tranmigrasi setempat diminta untuk menindaklanjuti pelaksanaan program transmigrasi, dengan melakukan inventarisasi data lahan. Menurutnya, tidak tanggung-tanggung, dalam mendukung program tersebut, Pemkab Pulpis diminta oleh Kementrian menyiapkan lahan seluas 5 ribu hektar untuk pembangunan Transmigrasi.
“Ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 Juni 2020, melalui Rapat Koordinasi membahas masalah program food estate melalui video conference yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia,” kata Farisco Js Ibat.
Dia menjelaskan, pihaknya pun diminta mendata lahan guna mensukseskan program transmigrasi untuk mendukung ketahanan pangan seluas 85.456 hektar untuk program intensifikasi dan 79.142 hektar untuk program ekstensifikasi.
“Data-data yang diperlukan seperti RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten serta data legalitas dan data kepemilikan termasuk tata guna lahan. Selanjutnya, diminta data dukungan masyarakat setempat untuk mendukung transmigrasi ini,” terangnya.
Farisco menjelaskan, ada beberapa data yang diperlukan untuk mendukung kegiatan dalam penyiapan lahan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kecamatan dan Desa.
“Untuk lahan-lahan ini, Kecamatan dan Desa lah yang lebih tahu, maka dari itu kita akan berkoordinasi untuk penyiapan lahannya,” katanya.
Dia menmbahkan, bahwa lahan yang diperlukan untuk Transmigrasi tersebut seluas 5 ribu hektar. Namun, ada beberapa kendala dalam menyiapkan lahan, karena ada beberapa lahan sudah dijual masyarakat kepada perusahaan sawit. Dimana ada beberapa Kades mengusulkan atau menyiapkan lahan untuk lahan transmigrasi, namun luasan lahan masih belum tercapai, dan juga ada beberpa hal yang perlu pihaknya koordinasikan kembali kepada Kementrian tentang kesiapan penyediaan lahan dimaksud.
“Untuk kesepakatan persoalan lahan ini, bukan kewenangan kita, terutama dalam proses ganti rugi lahan nantinya. Karena tugas kita hanya menyampaikan, memfasilitasi dan menjembatani saja terkait program ini,” terangnya.
Oleh karenanya, untuk mensukseskan ketahanan pangan atau mendukung food estate itu, pihaknya siap melaksanakan program tersebut, terutama dalam penyiapan lahan.
” Seperti yang saya sampaikan tadi, tugas kita ini hanya mempasilitasi dan menjembatani melalui surat yang disampaikan Dirjen ini, dan selanjutnya pihak Desa dan Kecamatan lah yang tahu tentang ketersedian lahan itu, ” tandasnya. (sgt/k-10)