Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres HST Ringkus Petani Edar Shabu

×

Polres HST Ringkus Petani Edar Shabu

Sebarkan artikel ini
6 sabu 3klm gabung 1
DIAMANKAN – ZR dan SM, dua tersangka kasus shabu bersama barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

penangkapan keduanya bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat

BARABAI, KP – Sat Res Narkoba Polres HST yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama anggota mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika yang diduga dilakukan seorang petani dan rekannya pekerja wiraswasta.

Baca Koran

Petani bernama ZR (42), sesuai KTP warga Desa Murung B Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST) dan rekannya seorang wiraswasta bernama SM (44), warga Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 002 Rw. 001 Kec. Pandawan, HST diringkus secara bersamaan.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap dua orang tersebut.

“Keduanya diamankan saat berada di rumah baru tersangka ZR, beralamat di Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Pandawan HST, Rabu (24/06/2020) sekitar pukul 15.00 WITA,” bebernya.

Ia mengungkapkan, penangkapan keduanya bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersangka SR kerap dijadikan lokasi transaksi shabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya penggeledahan di rumah tersangka SR. “Saat petugas datang, kedua tersangka ada di rumah tersebut,” bebernya.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik klip warna bening berisi 1 paket yang diduga shabu, pipet dari kaca, dan alat isap shabu atau bong, timbangan digital merk Constant warna silver, serta uang tunai sebesar Rp69 ribu milik tersangka SR.

Sementara dari SM ditemukan barang bukti dalam saku depan sebelah kanan celana pendek jenis Jeans merk Proshop warna biru, berupa plastik klip warna bening yang di dalamnya diduga masih ada sisa shabu.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka ZR akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka SM akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mewakili Kapolres, Ps. Paur Subag Humas Aipda M Husaini mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

“Kapolres juga mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Dan kita bersama sama untuk memberantas peredaran narkoba,” tuturnya. (ary/K-4)

Baca Juga :  Komandan Pasukan Antariksa IRGC Iran Bersama 20 Komandan Senior Gugur Diserang Israel
Iklan
Iklan