Pembongkaran yang dilakukan malam hari untuk menghindari bentrok merupakan sikap yang salah
BANJARMASIN, KP – Konflik ditengah pandemi covid-19, yang terjadi antara pengusaha dengan pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin terkait pembongkaran papan reklame jenis bando di Jalan Ahmad Yani hingga berujung pada pelaporan ke Polda Kalsel mendapat komentar dari Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum.
Guru besar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini menilai, konflik antara kedua belah pihak tersebut seharusnya bisa dihindari. Karena, menurutnya, menanta kota itu memang baik, akan tetapi jika harus menimbulkan konflik maka itu tak sesuai dengan kaidah yang berlaku.
“Dalam membangun kota, dalam menata kota jangan menimbulkan konflik, kalau begitu jadi kontra produktif. Bahkan dalam HAM, kalau membangun kota sampai menimbulkan kerugian masyarakat harus diselesaikan. Ini prinsip dasar dalam menata kota,” ucapnya.
Munculnya konflik dalam menata kota sangat jauh dari teori ilmu pengetahuan. Dan sebenarnya dalam hal pembongkaran bando hingga berujung pada laporan ke kepolisian itu bisa diselesaikan tanpa adanya konflik. Caranya dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.
“Tapi yang terjadi malah jadi konflik. Ini jauh dari teori ilmu pengetahuan. Lalu apakah tidak bisa? Sebenarnya bisa diselesaikan tanpa konflik,” imbuhnya.
Kemudian, yang juga harus diperhatikan bahwa pemerintah sendiri juga jangan sampai berkonflik dalam menata kota. Sebab dari informasi yang ia baca dari media pemberitaan, bahwa terkait pembongkaran bando itu juga menjadi konflik di internal Pemko.
“Kedua, Pemerintahan jangan konflik juga dalam mambangaun kota, karena saya baca dikoran bahwa yang dilakukan Ichwan tak sesuai dengan walikota. Bahkan ditarik jabatan ditarik, artinya konflik juga di dalam. Pemerintah yg berkonflik itu tentu tak baik,” jelasnya.
Pakar di bidang hukum tata negara dan pengajar Indonesia ini juga menyoroti soal pembongkaran yang dinilainya begitu tergesak-gesak. Sedangkan soal penertiban bando tersebut juga sudah menghasilkan kesepakatan antara Pemko dan pengusaha dan saat itu masih berjalan.
Terlebih yang membuatnya heran, pembongkaran itu dilakukan dini hari. Toh jika alasan alasan Ichwan Noor Chalik yang saat itu menjabat sebagai Plt Kasatpol PP pembongkaran secara sembunyi-sembunyi itu dilakukan untuk menghindari bentrok, menurutnya itu adalah sikap yang salah.
Sebab lanjutnya, bahwa tindakan itu sudah diketahui bakal menimbulkan konflik. Akan tetapi tetap saja dilakukan. “Apakah memang sudah terlalu gawat hingga tak bisa ditunda dulu. Kalau menghindari bentrok artinya sudah tau bakal jadi konflik,” cacarnya.
Dan yang terakhir, harusnya kondisi pandemi CoVID-19 atau virus corona yang saat ini terjadi juga menjadikan salah satu pertimbangan untuk menahan pembongkaran tersebut. Sebab, ujarnya otomatis para pengusaha harus memikirkan nasib karyawannya.
Sehingga, harusnya tindakan pembongkaran itu bisa dipikirkan lebih jauh lagi. “Harusnya ini juga jadi pertimbangan penting. Karena kondisi ekonomi semua sektor saat ini terdampak covid-19. Tak terkecuali para pengusaha advertising itu,” pungkasnya. (sah/K-3)