Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sewa Rusunawa Digratiskan Tiga Bulan

×

Sewa Rusunawa Digratiskan Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3Klm Penghuni Rusunawa
NIKMATI FASILITAS- Inilah salah satu penghuni Rusunawan Muara Kelayan Rianto (27) tampak sumringah setelah Pemko Gratiskan selama tiga bulan. (KP/Bani)

Banjarmasin, KP – Rinto (27) bisa sedikit bernafas lega. Setidaknya warga rumah susun sewa (Rusunawa) Muara Kelayan ini tak perlu repot memikirkan biaya sewa untuk April – Juni.

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggratiskan biaya sewa selama tiga bulan guna meringankan beban mereka di masa pandemi CoVID-19 atau virus corona.

Baca Koran

“Alhamdulillah digratiskan, sangat meringankan beban kami,” ucap Rinto saat ditemui di Rusunawa Jalan Teluk Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut, Rabu (10/06/2020).

Rinto berserati istri dan anaknya tinggal di lantai dua. Mereka memang tergolong baru menjadi penghuni di sana. Rinto sekeluarga baru menempati Rusunawa tersebut pada Maret lalu.

“Sampai saat ini nggak ada keluhan, aman-aman saja,” katanya.

Ayah dari satu orang anak ini mengaku, bahwa pengeratisan itu memang atas usulan para penghuni. Mengingat, mereka yang tinggal rata-rata masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal 9 4 Klm Rusunawa
GRATISKAN RUSUNAWA- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggratiskan biaya sewa selama tiga bulan guna meringankan beban mereka di masa pandemi CoVID-19 atau virus corona dan inilah kondisi Rusunawa yang megah dan mewah. (KP/Bani)

Kondisi ekonomi mereka juga tentunya terdampak akibat wabah virus corona. Sehingga mereka memang sangat pantas untuk mendapatkan keringanan.

Rinto mengatakan, biaya sewa untuk per bulannya sebesar Rp 450 ribu. Itu sudah termasuk tabungan Rp 150 ribu yang jika masa sewa selama tiga tahun berakhir akan dikembalikan.

“Kalau ledeng bayar sendiri,” ucap Rinto yang saat ini berprofesi sebagai pengantar barang.

Adapun Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, pengeratisan Rusunawa ini tak hanya untuk di Muara Kelayan. Akan tetapi juga d Rusunawa Ganda Magfirah di Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan.

“Iya kami memang membebaskan untuk semua rusun milik Pemko baik di Ganda Magfirah ataupun di Muara Kelayan karena terdampak Covid,” ujar Ibnu.

Dengan adanya digratiskannya biaya sewa selama tiga bulan ini tentunya juga berdampak terhadap pemasukan dari sumber tersebut. Kendati demikian hal ini tak menjadi masalah bagi Pemko menguat warga di sana memang layak mendapatkan.

Baca Juga :  Cegah Terjadi Ledakan Penduduk, Yamin Minta Peran Aktif Kaum Pria

“Dengan dibebaskannya ini otomatis penerimaan akan turun. Tapi paling tidak kita membantu masyarakat yang ada di sana,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin Ahmad Fanani Saiffudin mengakui, penggratisan ini memang atas usulan para penghuni. “Memang atas permintaan penghuni Rusunawa yang juga terdampak CoVID – 19. Jadi dibantu tiga bulan digratiskan. Usulan itu disampaikan ke pak walikota dan disetujui. Ini berlaku untuk semua Rusunawa Pemko,” jelasnya.

Lantas berapa pemasukan yang hilang imbas pengeratisan ini? Fanani mengungkapkan, dengan adanya keringan ini Pemko kehilangan pemasukan sekitar Rp 63 juta untuk pengeratisan tiga bulan.

“Kalau seluruh Rusunawa Ganda Magfirah dan Muara Kelayan potensinya Rp 21 juta perbulan,” pungkas Fanani. (sah/K-3)

Iklan
Iklan