Banjarmasin, KP- Anggota komisi IV DPRD Banjarmasin, Taufik Husin meminta agar Pemko Banjarmasin untuk lebih serius dalam upaya meningkatkan program perbaikan kualitas pemukiman. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah membantu sarana dan prasarana tersedianya Rumah Layak Huni (RLH) khususnya untuk warga miskin.
“Masalahnya, karena disadari sejumlah lingkungan di kota ini dikatagorikan sebagai kawasan kumuh. Salah satunya, karena cukup banyak warga yang masih tinggal atau menempati rumah tidak layak huni,” katanya.
Kepada KP Senin (29/6/2020) Taufik Husin mengatakan, bagaimanapun warga yang tinggal di permukiman kumuh, berhak atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan , termasuk kebutuhan tempat tinggal yang sehat dan nyaman.
Anggota dewan dari F-PDIP ini menandaskan, bahwa peran pemerintah baik pusat baik daerah dalam menjalankan fungsinya memberikan pelayanan publik memiliki dan bertangggungjawab kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan menyediakan rumah yang disebut layak huni tersebut.
Diungkapkannya, berdasarkan data menyebutkan hampir di lima kecamatan di kota ini masih ada lingkungan pemukiman yang tergolong dan dikatagorikan sebagai kawasah kumuh. Dari lima kecamatan itu, paling banyak berada di Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Mulai dari kawasan kumuh ringan, sedang hingga tergolong berat. Meski diklaim hingga saat ini masih tersisa sekitar 117 hektare dari seluas 549 haktare,” ujar anggota komisi yang membidangi masalah sosial dan kesra ini.
Menurutnya, penanganan serius untuk mengentaskan kawasan kumuh sangatlah penting mengingat karena tidak hanya sekedar menjadi kewajiban bagi Pemko namun juga dalam upaya memperbaiki kualitas lingkungan kota ini.
Terkait pelaksanaan program tersebut lanjutnya, DPRD Kota Banjarmasin dan Pemko diakhir tahun 2018 lalu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh Kota Banjarmasin.
Adapun landasan hukum diterbitkannya Perda ini adalah Undang-_Undang Nomor : 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,
ujarnya, seraya menambahkan bahwa tahun 2019 mestinya Kota Banjarmasin sudah harus bebas dari kawasan kumuh, sebagiamana telah ditargetkan pihak Pemko.
Lebih jauh ia mengemukakan, Perda tersebut diterbitkan sekaligus sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran. Ditandaskan Taufik Husin, pengentasan kawasan kumuh dilakukan baik melalui dana APBD Kota Banjarmasin, tapi juga dibantu APBD Provinsi dan APBN melalui sharing program.
Dikemukakan, dari 98 kilometer persegi luas wilayah kota Banjarmasin dari lima kecamatan terdapat kawasan kumuh, baik dikatagorikan kawasan kumuh berat , kawasan kumuh sedang dan kumuh ringan.
“Dari jumlah itu berdasarkan data paling banyak kawasan kumuh berat terdapat di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara,’’ katanya.
Sebelumnya ia mengemukakan, beberapa tahun lalu kawasan kumuh paling banyak berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan. Namun setelah masuknya sejumlah program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan wilayah itu melalui bantuan pemerintah pusat akhirnya dapat tertangani dengan baik.
Ditegaskannya, menyadari masih banyaknya kawasan kumuh itu tentunya saat ini menuntut Pemko Banjarmasin untuk membuat program secara terencana dan berkelanjutan guna melakukan penataan terhadap perbaikan kulaitas lingkungan tersebut.
Baik katanya melanjutkan, berupa tindakan atau kegiatan yang sifatnya preventif mencegah, mengurangi dan menghambat bertambahnya lingkungan atau perumahan kumuh.
Maupun melalui tindakan kuratif dengan berupaya menanggulangi dan memecahkan persoalan-persoalan pemukiman kumuh baik secara fisik maupun sosial ekonomi masyarakat
“Seperti digalakannya terus program pemberdayaan penyehatan lingkungan kumuh atau kawasan kumuh melalui pembangunan rumah susun sewa (rusunawa), sanimas, dan terus dilaksanakannya program jaring asmara serta melalui instalasi pengelolaan air limbah (Ipal),” demikian kata Taufik Husin. (nid/K-3)