Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinHEADLINE

Abuse Of Power Petahana = Tindakan Tak Bermoral

×

Abuse Of Power Petahana = Tindakan Tak Bermoral

Sebarkan artikel ini
IMG 20200706 WA0083 scaled

Banjarmasin, KP – Bantuan sosial (Bansos) untuk warga yang berdampak CoVID-19 atau virus corona memang sangat wajar diberikan. Apalagi bagi mereka yang betul-betul membutuhkan. Tentu sah-sah saja.

Baca Koran

Karena memang bantuan ini memang hak yang harus diberikan pemerintah. Apalagi duit yang digelontorkan pemerintah untuk Bansos ini pun tak sedikit. Bahkan sampai-sampai harus mengorbankan anggaran pembangunan serta keperluan aspek yang lain.

Namun yang menjadi persoalan, manakala penyaluran Bansos yang bersumber dari duit negara ini malah dijadikan kendaraan politik guna memenangkan hati publik, tentu perilaku itu tak dibenarkan. Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyebutnya tindakan itu tak didasari moral dan etika.

“Kalau ini tidak didasari etika atau moral yang baik, maka potensi penyalahgunaan Bansos untuk kepentingan pribadinya, kepentingan politik pilkadanya muncul,” ucapnya usai mengunjungi Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin (06/07/2020).

Adanya potensi “Abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan ini menjadi atensi Abhan bagi kepala daerah yang bakal maju kembali di Pilkada 2020, alias petahana.

Terlebih seperti bupati maupun walikota saat ini ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19. Tentu jika tindakan tak didasari moral dan etika tadi kesampingkan, maka hal itu menjadi suatu pelanggaran.

“Saya kira semua daerah punya potensi. Terutama dalam tahapan di tengah pandemi. Manakala ada calon pertanahan di daerah itu.
Adanya potensi Abuse of power. Karena kan, petahana atau bupati, walikota itu dalam konteks gugus tugas kan sebagai ketua gugus tugas,” jelasnya.

Kendati demikian, Abhan berharap para kepala daerah yang maju kembali bisa bersikap profesional. Tanpa harus menyalahgunakan kekuasaannya. 

“Jadi laksanakan tugas seperti semestinya sebagai ketua gugus tugas. Jangan campur adukkan antara gugus tugas, petahana, untuk kepentingan politik pilkada ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Siapkan Anggaran Rp4 Miliar Untuk Pengurugan Tanah Area Sampah di TPA Basirih

Lebih lanjut, Abhan juga berpesan kepada penyelenggara Pemilu untuk bekerja secara profesional. Khususnya kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman kepada aturan dan undang-undang yang berlaku. 

“Jaga integritas di Pilkada. Kuncinya Pilkada bisa aman dan baik tentu di penyelenggara. Mereka harus adil. Tegas dan objektif tidak memihak,” pungkasnya.

Adapun Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Erna Kaspyah mengungkapkan, untuk laporan yang masuk terkait pelanggaran Pilkada secara umum masih belum ada. Hanya saja yang sudah mereka terima hanya berupa informasi awal.

“Tapi kalau secara resmi mengisi form B. Untuk laporan belum ada. Dan kami sudah tidak lanjuti laporan awal itu,” jelasnya.

Erna mencontohkan, informasi awal yang sudah pernah masuk ke Bawaslu Kalsel yakni soal adanya pelantikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, dan bantuan bantuan sosial terkait CoVID-19. 

“Contoh laporan pelantikan yang dilakukan pemprov kalsel. Juga bansos terkait CoVID-19 tapi sudah kami telusuri. Dan sampai saat ini belum bisa ditindak lanjuti menjadi sebuah pelanggaran. Alasannya Karena tak memenuhi unsur,” pungkasnya. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan