Iklan
Iklan
Iklan
OPINI PUBLIK

Bantuan Sosial di Masa PSBB

×

Bantuan Sosial di Masa PSBB

Sebarkan artikel ini

Oleh: Sopian Hadi
Pegawai Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

Banjarmasin merupakan kota pertama di Kalimantan Selatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB sebagai langkah untuk mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Android

Ditetapkannya Kota Banjarmasin untuk menerapkan PSBB, karena jumlah kasus semakin hari semakin meningkat, dan menyebar secara signifikan di kota ini. Sudah terjadi transmisi lokal. Patut kita apresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengajukan penetapan PSBB, sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Banjarmasin layak ditetapkan sebagai wilayah yang menjalankan PSBB. Saat ini, PSBB di Banjarmasin sudah Jilid II. Selain Banjarmasin, pengajuan penetapan PSBB juga tengah dilakukan oleh Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Kota Banjarbaru. Ketiga wilayah ini juga telah terjadi penyebaran lokal. Sangat logis, kalau wilayah sekitar Banjarmasin juga melaksanakan PSBB. Selain ketiga wilayah tadi, ada Kabupaten Tanah Bumbu yang angka penyebarannya cukup memprihatinkan. Tidak ada kabupaten di Kalsel, yang aman dari Covid-19.

Penetapan PSBB tidak mungkin disetujui, kalau dari kajian tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan, menganggap tidak layak dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Pertimbangan inilah yang dijadikan dasar untuk menetapkan PSBB, selain mengenai kesiapan daerah dari segi pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Jika telah ditetapkan PSBB, maka aktifitas tertentu masyarakat dibatasi oleh pemerintah selama masa inkubasi terpanjang. Selama 14 hari. Jika masih diperlukan, maka akan diperpanjang lagi yang diatur dalam keputusan kepala daerah.

Kegiatan yang dibatasi selama masa PSBB, diantaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan transportasi massal, kegiatan keagaman, pembatasan kegiatan sosial dan ditempat umum. Proses belajar mengajar di sekolah, lembaga pelatihan maupun pendidikan tinggi, diganti dengan belajar dari rumah. Aktivitas berkerja di kantor, diganti dengan bekerja dari rumah. Pelayanan publik harus tetap jalan. Namun ada kantor yang tidak boleh tutup, seperti pelayanan kesehatan, pertahanan dan keamanan, pelayanan BBM, layanan telekomunikasi, perbankan, pangan dan beberapa sektor stategis lainnya.

Mengenai pembatasan kegiatan di kantor, masing-masing daerah menerapkan kebijakan berbeda. Di Provinsi DKI Jakarta dan Kota Tangerang Selatan, kantor instansi vertikal yang ada di daerah, diserahkan kepada masing-masing lembaganya. Sementara di Banjarmasin, kantor kementerian/lembaga yang ada di daerah, dihentikan sementara aktivitasnya. Padahal, ada pelayanan yang tidak bisa dikerjakan di rumah, seperti pelayanan Kantor Pertanahan. Pelayanan pengadilan dan kejaksaan juga begitu. Persidangan harus tetap jalan. Sekarang, persidangan sudah online, namun tetap dikerjakan di kantor.

Baca Juga:  KDRT Tak Selesai Hanya Dengan Speak Up

Tidak mudah untuk melaksanakan PSBB, karena disitu ada tanggung jawab pemerintah terhadap warganya, sebagai konsekuensi pembatasan kegiatan masyarakat. Aspek penting yang menjadi perhatian adalah mengenai kesiapan daerah dari sisi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak, jaring pengaman sosial, hingga keamanan. Selain itu, soal anggaran yang harus mencukupi, untuk pengadaan bahan kebutuhan pokok serta bantuan uang tunai.

Pandemi Covid-19 memang berdampak pelbagai aspek, mulai dari sosial, politik, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, setidaknya ada 34 perusahaan di Kalsel yang melakukan PHK. Sebanyak 2.169 karyawan yang sudah dirumahkan. Paling banyak sektor perhotelan dan ekspedisi barang. Selain itu, menurut data Dinas Perindustrian Kalsel, hingga kini ada 2.457 orang di sektor industri mikro dan kecil, ikut terdampak kehilangan pekerjaan. Mereka inilah yang tergolong warga miskin baru yang terdampak akibat Covid-19. Bantuan kebutuhan pokok selama masa pandemi ini, harus mereka dapatkan. Karena tidak ada penghasilan lain yang didapatkan.

Selain itu, ada masyarakat yang tidak bisa berkerja, karena adanya pembatasan kegiatan. Seperti satpam yang berjaga di sekolah, tukang ojek yang mangkal di sekolah, pedagang yang berjualan di sekolah atau kampus. Penjual nasi goreng, karena ada pemberlakuan jam malam. Dan masih banyak lagi, pekerja-pekerja informal yang kehilangan pendapatan akibat melemahnya ekonomi kita. Merekapun harus mengikuti ajuran pemerintah, untuk tetap di rumah. Tidak ada penghasilan, selain mengharap bantuan untuk keperluan sehari-hari. Mereka inilah yang harus dipastikan masuk dalam jaring pengaman sosial. Beda dengan ASN, walaupun bekerja dari rumah, mereka tetap dapat gaji perbulan.

Problem Bansos

Problem penyaluran bantuan jaring pengaman sosial adalah mengenai data. Data jumlah penduduk miskin dan warga miskin baru yang terdampak masih menjadi persoalan. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah beragam nama dan kitapun bingung membedakannya. Makanya penting untuk sinkronisasi dan validasi terkini, agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih. Di beberapa daerah, misalnya, penyaluran bantuan masih bermasalah. Data BPS yang digunakan tahun 2010. Sehingga, tidak akurat dan valid untuk kondisi sekarang. Problem seperti inilah yang menyebabkan penyaluran bantuan terhambat. Tidak tepat sasaran dan cenderung disalahgunakan.

Baca Juga:  Meningkatkan Efisiensi Transaksi Non Tunai dengan Pemanfaatan Teknologi QR Code

Selain itu, paket bantuan yang diterima tidak sesuai dengan data yang ada. Bantuan sosial harus cepat dan tepat sasaran. Di Banjarmasin, penyaluran bantuan bahan pokok mengalami keterlambatan, yang disebabkan oleh pihak penyedia. Setelah 3 hari pelaksanaan PSBB, paket bantuan baru dibagikan. Untungnya, gotong royong kemanusiaan sangat solid. Bantuan dari swadaya masyarakat bisa menutupi kekurangan itu. Masyarakat bergotong royong untuk membagikan bahan kebutuhan pokok, nasi bungkus, hingga masker.

Pemerintah daerah perlu melakukan beberapa langkah agar tidak ada kekisruhan penerima bantuan. Pertama, harus ada kriteria yang jelas bagi masyarakat terdampak, yang dapat menerima bantuan, selain yang sudah terdata di Dinas Sosial atau Kementerian Sosial. Ada beberapa kategori bisa dipakai, diantaranya orang yang di-PHK atau dirumahkan, serta tidak ada penghasilan lain. Orang yang kehilangan keuntungan drastis akibat Covid, misalnya pedagang yang berkurang omsetnya. Masyarakat yang tidak bisa melakukan usahanya, misalnya buruh bangunan, pedagang yang sering berjualan di sekolah.

Kedua, menyediakan call center khusus untuk menangani pertanyaan atau keluhan mengenai penyaluran bantuan. Tujuannya agar memudahkan dalam melakukan penanganan laporan dan koordinasi lintas instansi. Sarana ini harus disosialisasikan secara masif. Tentunya, tidak menutup kemungkinan untuk memanfaatkan kanal yang telah ada, misalnya aplikasi LAPOR!, namun untuk kondisi sekarang yang memerlukan respon cepat, kanal ini dirasa belum optimal. Selain itu, masyarakat juga membutuhkan penjelasan langsung dengan pejabat yang menanganinya. Bagi masyarakat yang tidak mempunyai alat komunikasi, maka mereka bisa meminta informasi kepada Ketua RT/RW, mengenai apakah mereka layak menerima bantuan atau tidak.

Pemerintah mengeluarkan berbagai skema bantuan. Namun yang jadi perhatian kita bersama, jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang di lingkaran kekuasaan. Bantuan sosial yang disalurkan bukan untuk program kampanye kepala daerah incumbent. Karena ada kepala daerah yang memanfaatkan situasi ini. Misalnya, kepala daerah, turun langsung membagikan bantuan. Paket bantuan ada gambarnya, sepertinya yang terjadi di Klaten, Handsanitizer ada gambar bupati. Di masyarakat, ini menjadi bias. Apakah bantuan tersebut dari pribadi atau menggunakan dana APBD/APBN. Sebaiknya, paket bantuan tersebut hanya menggunakan logo pemerintah daerah.

Baca Juga:  UU Ciptaker, Buah Penerapan Demokrasi-Sekuler

Pelaksanaan PSSB memang banyak kekurangan disana sini. Terutama dari sisi kedisiplinan warga. Oleh karena itu, perlu evaluasi untuk menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB. Belum ada daerah yang berpengalaman. Termasuk di DKI Jakarta. Ini pertama kali di Indonesia, PSBB dilaksanakan. Undang-undang Kekarantina Kesehatan, baru berumur dua tahun. Oleh karena itu, ini gotong royong kemanusian. Perlu dukungan semua pihak. Baik dari masyarakat dunia usaha, hingga tokoh agama.

Berbagi peran

PSBB tidak akan berhasil menekan sebaran wabah, jika masyarakatnya tidak taat dengan anjuran pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat harus patuh. Kesadaran masyarakat sangat rendah. Sekarang, pasar-pasar masih ramai. Jalanan masih padat. Tidak ada yang berbeda. Memang dilematis, disaat orang disuruh diam di rumah, namun disisi lain, mereka juga butuh makan, bayar cicilan, bayar tagihan listrik dan PDAM. Namun, inilah cara yang diambil, untuk menekan sebaran wabah ini. Oleh karena itu, pasokan pangan bagi yang terdampak harus cepat dan tepat. Masyarakat akan “mengamuk” kalau tidak makan. Kalau perlu, tagihan PDAM, Pajak Bumi dan Bangunan, dapat subsidi dari pemerintah.

Dunia usaha juga demikian. Jika ada pengusaha yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya, maka harus memberitahu kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, agar bisa dimasukkan dalam data pekerja yang terdampak. Ini penting, agar ada acuan data untuk menyalurkan bantuan.

Peran tokoh agama juga sangat sentral. Tokoh agama inilah yang bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. PSBB belum efektif, kegiatan keagamaan tetap jalan, bahkan dibeberapa daerah, warganya memaksakan untuk sholat Jum’at. Masih ada mesjid dan musholla yang menyelenggarakan sholat berjamaah. Sepertinya, orang tidak takut mati karena virus korona. Orang lebih takut, kalau nantinya masuk neraka. Peran tokoh agama sangat diperlukan, untuk memberi pengertian kepada jemaah, agar tetap melaksanakan ibadah keagamaan di rumah saja.

Akhirnya, dibutuhkan kedisiplinan masyarakat agar pandemi ini cepat berakhir. Berbagi peran untuk tetap di rumah saja. Jika pun terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker dan jaga jarak. Semoga wabah ini cepat berakhir!

Iklan
Iklan