Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Bupati HSS Imbau Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bawa Sajam

×

Bupati HSS Imbau Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bawa Sajam

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 3 klm 10
PEMUSNAHAN BARBUK - Dari perkara tindak pidana umum di Kejari HSS. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari berbagai tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis (16/7/2020) di halaman kantor Kejari setempat.

Bupati HSS Achmad Fikry, turut memusnahkan seluruh Barbuk dari tindak pidana, yang diperoleh selama periode Desember 2019 hingga Juli 2020.

Baca Koran

Pemusnahan Barbuk itu, sebagai rangkaian peringatan hari bhakti Adhyaksa ke-60, yang jatuh pada 22 Juli 2020 mendatang.

Kepala Kejari (Kajari) HSS Agus Rujito menyampaikan, barbuk yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara yang terdiri berbagai jenis tindak pidana. Perkara yang dimaksud seperti narkotika, tindak pidana kesehatan, tindak pidana senjata tajam (Sajam) tanpa izin, tindak pidana perikanan dan tindak pidana ringan (Tipiring).

Agus Rujito merincikan, tindak pidana narkotika sebanyak 35 perkara, Barbuk yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 29,69 gram dan handphone 13 buah.

Tindak pidana kesehatan sebanyak 15 perkara, Barbuk yang dimusnahkan terdiri dari obat seledryl 52.602 butir, dextro 885 butir dan carnophen 9.544 butir.  

Tindak Pidana Sajam sebanyak 18 perkara, berbagai jenis sajam sebanyak 19 buah dimusnahkan pada kegiatan itu.

Tindak pidana perjudian dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 24 perkara, berbagai sarana perjudian seperti mata dadu, lapak dadu dan kartu domino turut dimusnahkan.

Berikutnya 5 buah aki dan 2 buah stik 2 buah, dari 2 pekara tindak pidana perikanan. Terakhir, 3 botol  alkohol yang dicampur dengan minuman suplemen, dari 6 perkara Tipiring.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam mengingatkan masyarakat, untuk taat pada aturan hukum.

Banyaknya Barbuk berupa Sajam yang disita ujarnya, menunjukkan bahwa kebiasaan membawa sajam masih marak di HSS. Untuk itu, Achmad Fikry mengimbau masyarakat, agar kebiasaan membawa Sajam dihentikan atau tidak dilakukan lagi.

Baca Juga :  Perubahan KUA-PPAS 2025 HSS Disepakati 

“Buat apa selalu membawa Sajam kemana-mana, kalau ujung-ujungnya harus berurusan dengan hukum,” ucapnya, menekankan.

Terkait Barbuk berupa obat dan kosmetik yang turut dimusnahkan, Bupati Fikry mengimbau toko-toko obat, apotik, serta toko kosmetik turut melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Diungkapkannya, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan menindak toko obat maupun kosmetik yang masih bandel, pada aturan. “Bila kedapatan terus berulang menjual produk seperti ini, maka suatu saat izinnya bisa kami cabut,” tegasnya.

Pemusnahan Barbuk itu, turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi, Kapolres HSS Siswoyo, Dandim 1003 Kandangan Letkol Armed Dedy Soehartono, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Dian Erdianto, Kepala Rutan Kandangan Jeremi Leonta, Wakil Ketua MUI Kabupaten HSS, Kepala Dinas Kesehatan dr Siti Zainab, Perwakilan BNNK HSS, serta jajaran Kejari HSS. (tor/K-6)

Iklan
Iklan