Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dampingi Anggota Dewan Kunker Staf Dewan Wajib Karantina Mandiri

×

Dampingi Anggota Dewan Kunker Staf Dewan Wajib Karantina Mandiri

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Tingkat penyebaran virus korona di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi yang tertinggi se Kalsel. Saat ini jumlah warga Banjarmasin yang positif terpapar virus korona (covid-19) sudah menebus angka 1500.

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sudah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko agar mematuhi protokol kesehatan dalam bekerja. Meskipun pemerintah telah memberikan kelonggaran beraktivitas terkait kebijakan new normal.

Baca Koran

“Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi karena darurat pandemi virus korona ini belum berakhir,” kata Walikota Ibnu Sina.

Mematuhi instruksi Walikota itu, Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin juga tengah menerapkan protokoler kesehatan cukup ketat. Termasuk dalam menerapkan, karantina mandiri terhadap staf sekretariat yang mendampingi anggota dewan dalam melaksanakan kunjungan kerja keluar (kunker) daerah.

Terkait kunjungan kunker sendiri, DPRD Kota Banjarmasin lebih tiga bulan tidak melaksanakannya. Kunker baru dijaduawalkan, setelah pemerintah pusat memberikan kelongggaran dengan mengambil kebijakan new normal.

“Itupun sepulang melaksanakan kunker baik anggota dewan maupun staf mendapingi diwajibkan karantina mandiri di rumah selama 14 hari,” kata Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Esya Zain Hafizie.

Kepada {KP} Selasa (7/7/2020) Esya Zain mengakui, terkait kunker tersebut di tengah masih belum tuntas penanganan wabah virus corona, baik staf dan anggota dewan ada beberapa diantaranya tidak mau mengikutinya dengan pertimbangan berbagai alasan.

“Karenanya khusus untuk staf sekretariat yang mendampingi anggota dewan dalam melaksanakan kunker jika mereka menolak tidak bisa dipaksakan, sehingga dengan adanya penolakan itu ada kunker yang tidak didampingi staf secretariat ,” kata Esya Zain, seraya mengemukakan, karantina mandiri dilaksanakan untuk menindaklajuti instrusi walikota.

Sebagaimana diberitakan selain terhadap ASN, protokol kesehatan sesuai instruksi walikora juga wajib diterapkan di berbagai sektor seperti permukiman masyarakat melalui program dengan dibentuknya Kampung Tangguh. Kemudian sentra ekonomi pasar tradisional dan modern hingga sektor transportasi umum. (nid/K-3)

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam 1447, Banjarmasin Gelar Jalan Sehat
Iklan
Iklan