Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dicopot Dari Inspektorat, Fudhoil Dikembalikan ke Kejaksaan

×

Dicopot Dari Inspektorat, Fudhoil Dikembalikan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Pelantikan
PELANTIKAN PEJABAT- Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat melantik pejabat diantaranya James Fudhoil Yamin yang akhirnya dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin dan dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan per 1 Juli 2020. (KP/Dokumen)

Dikembalikan ke kejaksaan karena sesuai arahan Kejati yang bersangkutan jaksa aktif dan pengembalian mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksana Mutasi

BANJARMASIN, KP – James Fudhoil Yamin dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin dan dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan per 1 Juli 2020.

Baca Koran

Pengembalian ini dilakukan mengingat, Fudhoil yang saat ini masih berstatus jaksa aktif bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Sejak 2017 silam, mantan kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dan Magelang ini dilantik Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk diperbantukan mengisi posisi struktural di Pemko. 

“Jadi dikembalikan ke kejaksaan karena beliau jaksa aktif. Sesuai arahan Pak Kejati tentu kami mengembalikan yang bersangkutan,” ucap Ibnu di balai kota, Rabu (01/07/2020).

Pertimbangan lain yang mengikat, pengembalian Fudhoil juga mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksana Mutasi.

Ibnu menjelaskannya, Fudhoil memang harus dikembalikan paling lambat pada September mendatang mengingat berdasarkan aturan pengembalian harus dilakukan setahun sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

“Pertama karena beliau mau pensiun. Karena satu tahun sebelum pensiun dikembalikan ke institusinya. Yang kedua ada aturan dari BKN tentang pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan paling lambat september harus dikembalikan ke institusinya,” bebernya.

Lebih lanjut, pengembalian ini tak hanya untuk pejabat luar yang diperbantukan ke dalam Pemko. Akan tetapi juga sebaliknya. 

Ibnu mencontohkan seperti Husni Tamrin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Banjarmasin. Akan tetapi pengembalian bisa saja tak dilakukan jika yang bersangkutan lebih memilih mundur dari ASN Pemko.

“Sama dengan status sekretaris KPU, kan pegawai Pemko itu. Sesuai aturan BKN bulan September minimum harus memilih kalau pengen tetap di sana ia harus pindah,” jelasnya.

Lantas siapa yang menggantikan posisi Fudhoil sekarang sebagai Plt Inspektorat? Hingga saat ini Ibnu masih belum menentukannya. “Pengganti Fudo belum. Nanti kita tunjuk Plt nya,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, Fudhoil merupakan salah satu pejabat yang sempat dianulir pelantikannya pada 2016 silam. Menyusul adanya protes dan rekomendasi KASN karena pelantikan tersebut tanpa melalui seleksi terbuka.

Saat itu yang dianulir pelantikannya selain Fudhoil yakni, Kepala Dinas Pendidikan yang dijabat Totok Agus Daryanto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Lili Dwiyanti, Kepala Dinas Pertanian, Lauhem Mahfuzi, dan Kepala Bappeko, Sugito.

Setelah sempat menjabat sebagai Plt, Fudhoil akhirnya resmi secara definitif menduduki Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin setelah kembali dilantik pada 2017. 

Dan dari empat kepala SKPD yang dianulir hanya Lily Dwiyanti yang batal menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (sah/K-3)

Baca Juga :  Fakultas Teknik Uniska Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring Dunia Industri
Iklan
Iklan