Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melarang diskotik untuk buka selama kota ini masih berstatus zona merah penularan CoVID-19. Alasanya sederhana, tempat hiburan malam (THM) jenis ini sulit untuk diawasi.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pujadi, mengatakan bahwa tak yang bisa menjamin diskotik bisa diawasi dan dipantau agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan CoVID-19.
“Diskotik notabenenya adalah mobilitas pengunjung. Disana juga gelap. Secara nyata tak sanggup memantau dan menegur pengunjung. Maka kami minta agar tidak membuka kegiatan diskotik,” ucapnya, Jumat (10/07/2020).
Menurut Doyo, beda halnya dengan THM jenis pub, karaoke, ataupun cafe dan sejenisnya yang mobilitasnya masih kurang dan bisa diawasi kegiatannya. Sehingga mereka diberikan kelonggaran bersyarat.
“Saya tak ada mengatakan boleh atau tidak boleh buka. Dan yang sudah buka kami tidak memaksa untuk menutup atau tidak, tetapi kami hanya menekankan pada prinsip penegakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu yang perlu dicatat, dalam pertemuan antara Pemko, aparat, dan pengelola THM belum lama tadi, juga dibuat dokumen perjanjian berisi pernyataan pengelola yang bersedia mentaati aturan, terkait penerapan protokol kesehatan di tempatnya.
“Itu tertuang dalam dokumen atau surat pernyataan mereka bermaterai dan mereka sudah siap mematuhi itu,” beber Doyo.
Apabila dikemudian hari, ditemukan pelanggaran perjanjian tersebut maka Pemko bakal memberi sanksi tegas dengan menutup tempat hiburan yang telah melanggar perjanjian tersebut.
“Kami akan pantau melalui sidak dan lain sebagainya. Bagi yang melanggar pernyataan, akan kami tindak tegas, karena tidak konsisten dengan pernyataannya. Maka pemerintah kota memohon maaf bahwa THM tersebut harus ditutup,” tegasnya.
Menurut Doyo kebijakan pemberian kelonggaran bagi THM terkecuali diskotik ini merupakan jalan tengah yang diambil. Mengingat, di satu kondisi Banjarmasin masih darurat CoVID-19. Di sisi lain ekonomi harus tetap berjalan.
Namun, lanjut Doyo bagi pengelola THM yang sadar akan bahaya virus mematikan ini dimana masih menahan diri untuk tetap menutup tempat usahanya, tentunya Pemko memberikan apresiasi yang tinggi.
“Sedangkan bagi yang belum buka kami pemko sangat mengapresiasi itu, dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena masih menahan untuk tidak buka,” pungkas Doyo. (sah/K-3)