Banjarmasin, KP – Anggota dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel ) menyita ekstasi Granat sebanyak 10,5 butir.
Pil ekstasi granat ini ada dalam kaleng disita milik pria berinisial TI (41) warga Kelayan B Banjarmasin Selatan.
Dari keterangan, Sabtu (18/7/2020), anggota dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel ) menyita ekstasi itu sebanyak 10,5 butir.
Dalam penggeledahan , Jumat (17/7/2020) malam lalu, sekitar pukul 22.30 WITA.’ Anggota juga sita 7 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya..
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 2, AKBP Ugeng Sudia Permana, membenarkan adanya penyitaan serta kasusnya masih terus dikembangkan.
Semua disebut hasil penyelidkkan anggota di lapangan dan mengetahui aktivitas tersangka tersebut .
“Ketika sudah yakin tentang tersangka ada simpan narkoba, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumahnya,” tambah AKBP Ugeng Sudia Permana.
Dari penggeledahan di kediamanya petugas temukan paketan sabu berat 15,87 gram, 10,5 butir pil ineks warna hijau logo granat berat 3,05 gram, dua buah kaleng, sebuah timbangan digital, Hp dan lainnya .
Pelaku TI mengakui kalau sabu dan ekstasi miliknya dan sebut dibeli dengan sistem ranjau atau tak ketemu, tak saling kenal dari seseorang bernisial A, inipun cara utang.
Jadi memang antara TI dengan yang pengantar barang tidak saling kenal. Jika tersnagka pesan, maka orang dimaksud menaruh pada temat ditentukan. (K-2)