Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

Lagi, BNNP Kalsel Ungkap Jaringan Kaltim dengan Satu Kilo Shabu

×

Lagi, BNNP Kalsel Ungkap Jaringan Kaltim dengan Satu Kilo Shabu

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 07 11 at 3.29.40 PM

Banjarmasin, KP – Kalau sebelumnya telah menyita satu kilo shabu dari dua tersangka.

Kini lagi, pihak BNNP Kalsel mengungkap jaringan dari Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Koran

Sehingga dalam sepekan ini, sudah menyita dua kilo shabu-shabu dengan tiga tersangka, hasil tambahan yang diringkus giat barusan.

Tersangka berinisal I alias Ino (42), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, diringkus ketika berada di Gang Petai Sungai Baru Banjarbaru Kalsel.

Ia, baru mengambil satu kilo satu dan rencana akan dibawa kembali ke Balikpapan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel), Brigjen Pol M Aris Purnomo, Sabtu (11/7/2020) membenarkan adanya lagi penungkapan tersebut.

Dikatakan, semua hasil lidik anggotanya beberapa hari lalu, dabn tak lepas pula berkat back-up dari jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dikembangkan kasusnya,” tambah Brigjen Pol M Aris Purnomo, melalui Plt Kabid Kabid Pemberantasan, AKBP Husni Thamrin.

Dari keterangan, pengungkapan itu, Jumat (10/7/2020) lalu, sekitar pukul 14.30 WITA.

Anggota BNNP Kalsel di lapangan dipimpin Kasi Penyidikan, Kompol Yanto, sudah mendapat informasi dari masyarakat serta hasil lidik kalau adanya transaksi narkoba di wilayah Banjarbaru, sejak Kamis (9/10/2020).

“Saat itu anggota di lapangan belum ketemu sesuai ciri-ciri dari tersangka, dan baru, Jumat kita berhasil tangkap dengan barang bukti satu kilo shabu,” tambah AKBP Husni Thamrin

Tersangka ketika itu naik sepeda motor, baru mengambil shabu dan ditangap di kawasan A Yani Km 30,8 Banjarbaru.

Sebelumnya, dua pembawa satu kilo shabu yang dikemas dalam teh merek China, dengan imbalan uoah awal Rp 20 juta ini ditangkap BNNP Kalsel.

Tersangka MAN alias Aji (27), warga Desa Paliat Kecamatan Kelua KabupatenTabalong Dan AM alias Ilit (28), warga Desa Pudak Setagal Kelua Tabalong, dan kasusnya digelar, Rabu (8/7/2020) lalu.(K-2)

Baca Juga :  Dua Direktur di Polda Kalsel dan Kapolres Tapin Dimutasi
Iklan
Iklan