Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Listrik pun Mencekik Rakyat di Masa Pandemi

×

Listrik pun Mencekik Rakyat di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Fathul Jannah S.ST
Pemerhati Ekonomi dan Sosial

Beberapa waktu belakangan pelanggan PLN mengeluhkan adanya lonjakan tagihan listrik, bahkan tagihan listrik tersebut ada yang meningkat sampai 100 persen. (Banjarmasinpost.co.id,9/6/20). Berita ini juga dikuatkan oleh YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia) terkait banyaknya keluhan warga yang disampaikan kepada YLKI Kalsel Banjarmasin atas kenaikan pembayaran listrik pada bulan ini khususnya pelanggan 900 watt dan 1300 watt naik hingga Rp150 ribu sampai Rp250 ribu per bulannya. (Kalimantanpost.com, 8/6/20)

Kalimantan Post

Terkait kenaikan listrik, di media sosial pun ikut ramai dengan keluhan warga net pada bulan ini, keluhan tersebut dapat dengan mudah ditemukan di twitter sejak awal juni 2020. Sejumlah warga net yang mengeluhkan mengaku sudah menghemat penggunaan listrik dan pemakaiannya sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Berikut keluhan warganet terkait tagihan listrik yang dituding kembali naik.

Menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020, anggota komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto, meminta PLN segera membuka posko pengaduan baik secara online atau langsung. PLN harus bisa menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing pelanggan. Menanggapi hal tersebut PLN secara resmi menyebut bahwa lonjakan tagihan yang terjadi sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif atau pun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain. Direktur Niaga dan Pelayanan PLN, Bob Sahril menegaskan tidak ada kenaikan listrik selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi virus Corona. Diakui bahwa lonjakan ini terjadi karena perubahan sistem perhitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata. Kenaikan tagihan listrik ini juga dianggap wajar karena penggunaan yg meningkat akibat Work From Home (WFH) dan belajar dari rumah (BDR). Hal ini semakin menegaskan bahwa pemer
intah tidak peduli terhadap kesulitan rakyat dan sektor strategis layanan publik tidak menyesuaikan pelayanannya dengan pendekatan meringankan kesulitan yang dihadapi masyarakat dimasa pandemik.

Baca Juga :  Buka Audisi GBN di Kalsel, Giring Ganesha Sebut Potensi Besar Pengembangan Budaya

Kenaikan TDL yang melonjak ini tidak bisa dipisahkan dari liberalisasi kelistrikan yang sudah dimulai sejak UU Kelistrikan Nomor 20 Tahun 2002 disahkan, undang-undang ini salah satunya mengatur soal unbundling vertikal, yang memisahkan proses bisnis PLN menjadi beberapa usaha, yaitu pembangkit tenaga listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan penjualan tenaga listrik. Unbundling vertikal listrik inilah yang diduga akan bermuara pada liberalisasi listrik, dikarenakan undang-undang ini juga mengatur pembukaan ruang luas bagi pelibatan swasta. Sementara disaat yang sama pihak pemerintah diwakili PT PLN sebagai BUMN yang seharusnya bertanggung jawab atas penyediaan listrik di Indonesia, justru hanya bertindak sebagai regulator saja. Saat ini PT PLN berstatus perusahaan listrik negara akibat unbundling semua fungsi dilakukan secara komersil. Akibatnya seperti yang terjadi di Filipina yang menggunakan model unbundling harga listriknya termahal didunia atau di Kamerun pada beban puncak tarif listrik naik menjadi 5-10 kali lipat Bagaimanpun aturannya undang-undang ini tetap saja tidak bisa menjamin bahwa rakyat banyak bisa memperoleh haknya terhadap energi listrik dengan mudah dan murah. Karena dari hulu ke hilir paradigma pengelolaannya adalah mencari keuntungan.

Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, ternyata masih belum mengenal bahwa Islam punya solusi atas permasalahan ini. Islam yang diturunkan Allah SWT, ternyata tidak hanya mengatur perkara ibadah saja, dan Islam pun mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk kelistrikan.

Dalam Islam listrik termasuk dalam kepemilikan umum, listrik yang digunakan sebagai bahan bakar termasuk kedalam kategori “api atau energi” sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air dan api (energi)”. (HR. Ahmad).

Sumber energi pembangkit listrik, sebagian besar dari bahan tambang seperti migas (minyak dan gas) yang juga masuk kedalam kepemilikan umum, karena masuk kedalam kepemilikan umum maka barang tambang migas dan batu bara tidak boleh dikomersilkan pengelolaanya dan juga hasilnya. Barang tambang itu harus dikelola oleh penguasa yakni Khalifah dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk memenuhi kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Arskal Salim Sebut Kolaborasi UIN-IBIRC Perkuat Moderasi Beragama dan Pendidikan Islam Berkualitas Global

Negara bertanggungjawab penuh untuk memenuhi kebutuhan listrik setiap individu rakyatnya, baik yang kaya atau yang miskin, yang tinggal dikota atau di pedalaman yang muslim maupun non muslim semua mendapat perlakuan yang sama terhadap pelayanan publik. Islam pun memandang negara dan pemerintahannya sebagai ra’in yakni pemimpin yang bertanggung jawab mengurusi semua urusan rakyatnya, bukan pedagang dengan prinsip untung rugi. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita mengambil Islam sebagai solusi dari setiap persoalan dan pengurusan hidup rakyat. Wallahu ‘alam

Iklan
Iklan