Banjarmasin, KP – Masalah aset daerah milik Pemprov Kalsel hingga kini masih jadi kendala, walaupun penatausahaan terus diperbaiki, termasuk pemanfaatan sistem digitalisasi.
“Dengan digitalisasi nanti maka aset yang belum tercatat atau bahkan tidak dapat dicari dapat diselesaikan,” kata Sekdaprov Kalsel, H Abdul Haris Makkie pada penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi di DPRD Kalsel, kemarin, di Banjarmasin.
Abdul Haris mengungkapkan, kondisi dan suasana saat ini masih kurang bagus, sehingga berdampak pada digitalisasi yang belum maksimal, dan pencatatan aset masih jadi kendala.
“Penekanannya akan ditertibkan pencatatan dari perencanaan, penggunaan, sampai hal terkait penghapusan dan pengawasannya,” tambahnya.
Tak hanya menyangkat soal aset, juga terkait Pendapat Asli Daerah (PAD) yang sedang melambat. Ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi yang secara nasional juga melambat, sehingga berdampak pada melambatnya ekonomi masyarakat.
Untuk itu, Pemprov Kalsel berupaya untuk melakukan treatment dalam berbagai rumusan agar ekonomi dan pendapatan asli daerah menjadi lebih kuat lagi seperti semula.
Sebelumnya, pada rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi Dewan
atas Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPA) APBD Prov Kalsel Tahun 2019, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyoroti belum tertibnya soal penataan aset seperti di ek Kapet Batulicin, termasuk banyak aset daerah yang dikuasai pihak ketiga.
“Aset ini mulai dari awal sampai sekarang selalu menjadi ganjalan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Imam Suprastowo.
Menurut Imam Suprastowo, LHP Kalsel mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), namun masalah aset selalu menjadi masalah atau temuan dari BPK RI. Padahal ini seharusnya tidak terjadi, dimana WTP harus dibarengi dengan tertib administrasi.
“Ini harus dicarikan solusinya, agar ke depan masalah aset tidak lagi menjadi catatan dari BPK RI,” ujar Imam Suprastowo.
Diakui, penertiban aset ini memang banyak terkendala, diantaranya biaya, sungkan terhadap mantan atasan dan administrasi, namun ini tetap harus dibenahi, atau dihapuskan saja. “Resikonya, ya kehilangan aset tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta anggotanya di Komisi II untuk memanggil SKPD yang membidangi aset ini, agar bisa mencari solusi terbaik untuk menyelesaikannya. “Mudah-mudahan bisa selesai,” tambah Imam Suprastowo. (lyn/KPO-1)