BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Said Subari, melaporkan Lembaga Pemantau Reformasi dan Integritas (LPRI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, Sabtu (26/4). Laporan itu atas dugaan ketidaknetralan dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.
“Ada beberapa laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu Banjarbaru. Salah satunya real count yang dibuat oleh LPRI,” jelas Said.
“Itu kan bukan tugas mereka. Terlebih hasil hitung cepat versi mereka berbeda jauh dari penghitungan Jaga Suara dan pleno KPU. Hal ini bisa menimbulkan kisruh di masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, semua pihak harus menyadari kewajiban dan kewenangan masing-masing.
“Jadi menurut kami, LPRI sebagai pemantau independen tidak berpihak ke masyarakat. Ini yang menjadikan alasan laporan ini dibuat,” ujarnya.
Said mendesak Bawaslu Banjarbaru untuk bersikap tegas dan profesional. “Jika memang terbukti ada ketidaknetralan, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, ada dua jenis laporan yang mereka terima. Yakni dugaan pelanggaran pidana dan administrasi.
Dalam waktu dekat, Hegar berjanji akan memanggil pelapor, saksi pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut. Termasuk KPU Kalsel.
“Laporan ini kami lakukan kajian dulu. Termasuk nanti meminta pendapat ahli,” kata Hegar.
“Sesuai aturan, penanganan laporan yang kami terima akan diproses selama lima hari ke depan, terhitung sejak 26 April. Jadi Rabu nanti sudah ada hasilnya,” tutupnya.
Menurut Hegar, laporan itu terkait adanya dugaan kegiatan dari LPRI yang tak sesuai dengan undang-undang Pilkada. Ia menyatakan ada beberapa bukti salah satunya terkait quick count.
Hegar belum mengetahui apakah LPRI terdaftar sebagai lembaga berwenang mengeluarkan quick count dari KPU Provinsi Kalsel. “Terlapornya ada 20 orang. Semuanya dari LPRI,” ujarnya. (mns/KPO-1)