Selama ini masyarakat terbebani dengan adanya ke tentuan rapid test, bisnis pemeriksaan rapid test tumbuh menjamur di mana mana dengan tarif bervariasi, terkesan bisnis memanfaatkan situasi Covid 19,” tegas Murjani
BANJARMASIN, KP – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel Dr H Murjani Mkes SH, mengacungi jempol langkah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mencabut ketentuan rapid test adalah langkah yang tepat.
Seharusnya ke putusan Menteri Kesehatan ini di ikuti juga oleh menteri perhubungan mencabut ketentuan rapid test untuk bepergian dengan jalur udara atau maskapai penerbangan ,
Dikatakan Murjani, sementara ini terkesan berjalan sendiri sendiri, regulasi kebijakan ini seyogianya di koordinasikan antar kementerian ( Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan), Menteri perhubungan harus berani juga mengambil langkah yang tegas mencabut aturan rapid test sebagai salah satu syarat perjalanan, baik perjalanan melalui udara, laut dan darat.
“ Selama ini masyarakat terbebani dengan adanya ke tentuan rapid test, bisnis pemeriksaan rapid test tumbuh menjamur di mana mana dengan tarif bervariasi, terkesan bisnis memanfaatkan situasi Covid 19,” tegas Murjani pemerhati kebijakan publik.
Persyaratan wajib bepergian naik pesawat udara menunjukan hasil non reaktif rapid test sebagai salah satu syarat perjalanan, apa yang di katakan menteri kesehatan rapid test jangan di gunakan lagi untuk deteksi corona, bahkan Organisasi Kesehatan Dunia WHO sudah merekomendasikan penggunaan rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain, artinya menteri perhubungan harus mencabut ketentuan rapid test untuk bepergian naik pesawat udara.
“Jangan bebani masyarakat, meskipun rapid test di cabut, tapi Protokol Kesehatan wajib di laksanakan , misal ketika bepergian naik pesawat phisyical distancing jaga jarak , pakai masker , cuci tangan terus di perhatikan,’’katanya
Lebih lanjut diungkapkan, manajemen bandara juga melaksanakan ke wajiban sosialisasi dan edukasi dan sering sering mengingatkan terkait protokol kesehatan kepada calon penumpang udara.
“ Pemerintah daerah di ingatkan juga untuk segera menghentikan metode metode misalnya testing masal rapid test dengan sasaran tidak jelas, buang buang uang negara dan anggaran saja,” sebutnya.
Harapan masyarakat banua tentunya pencabutan ketentuan rapid test ini di ikuti oleh semua yang terkait baik institusi pemerintah, maupun Swasta, hindari tudingan konspirasi dengan para importir alat alat rapid test. (hif/K-1)