Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Objek Wisata Dan Usaha Pariwisata Dibuka

×

Objek Wisata Dan Usaha Pariwisata Dibuka

Sebarkan artikel ini
Kop Tanbu

Batulicin, KP – Sekretatis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H.Rooswandi Salem mengatakan, terhitung mulai 1 Juli 2020, objek wisata dan usaha pariwisata di Kabupaten Tanah Bumbu kembali dibuka.

Dibukanya kembali objek wisata dan usaha pariwisata ini menyusul, diterbitkanya Surat Edaran Bupati Nomor : B/556/640/Disporpar.Des.1.Bup/VII/2020 tentang kembali dibukanya Usaha Kepariwisataan dan SOP Bidang Kepariwisataan di Kab Tanbu dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kalimantan Post

“Objek wisata dan usaha pariwisata kembali dibuka dalam rangka membangkitkan kembali roda perekonomian masyarakat,” ujar Sekda baru tadi di Batulicin. 

Sekda juga mengingatkan agar pelaku usaha pariwisata mematuhi aturan jam operasional dan tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) protokol umum usaha kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu

juga meminta kepada para pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung agar menjalankan SOP  protokol umum usaha kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, para pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung untuk membuka kembali seluruh usaha kepariwisataan dengan ketentuan : 1). Pelaksanaan usaha kepariwisataan agar berpedoman pada Surat Edaran Menkes RI tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, 2). Pelaksanaan usaha kepariwisataan agar menjalankan standar operasional prosedur (sop) protokol umum usaha kepariwisataan, 3). Dalam pelaksanaan usaha kepariwisataan menjadi pengawasan Disporapar dan SKPD instansi terkait, 4). Bagi yang tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi, dan 5). Pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu berpedoman pada tanggal surat edaran yaitu 1 Juli 2020. 

Adapun SOP protokol umum kepariwisataan seperti, kewajiban pekerja dan pengunjung memakai masker dan faceshield, melakukan pengecekan suhu badan, mencegah kerumunan, pembatasan jarak fisik, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan kembali jam operasional, dan ketentuan lainnya. 

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Usulan Fasilitas Keselamatan Jalan ke Kemenhub RI

Terkait sanksi bagi pelaku usaha yang tidak berpedoman dan menjalankan SOP Protokol Umum Kepariwisataan maka Pemerintah Daerah memberikan sanksi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha yang berakibat pada penutupan tempat usaha. (han)

Iklan
Iklan