Meskipun status zona tersebut bisa berubah dalam sehari menjadi merah kembali.
Penetapan zona baik merah, oranye atau hijau tergantung parameter atau fakta di lapangan.
Salah satu indikator penentuan zona laju kasus harian atau nilai Rt (reproduction effective) selama 14 hari berturut-turut di bawah 1.
“Ada beberapa parameter yang menentukan status. Sebaran epidiomologi apakah penularan sudah terkendali.
Di situ ada indikator bagaimana peningkatan laju insiden yang ada atau Attack Rate.
Keputusan status zona harus berdasar data, fakta, dan masukan ahli.
Pemerintah sebaiknya tidak memutuskan sendiri tapi sesuai ketentuan yang sudah ada,” jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, HM Muslim.
Dikatakan Muslim, sebuah zona ditetapkan pemerintah pusat setelah melakukan kajian dan pemetaan.
Diakuinya pemerintah daerah tetap boleh menetapkan, namun didasarkan pada fakta dan kajian para ahli.
“Sebelum menetapkan harus berdasarkan analisis tingkat laju insiden seperti apa. Kemudian, R0 seperti apa. Data seperti itu harus dikeluarkan para ahli,” bebernya.
Tidak Ada Layak
Sementara, Pengamat Epidemiologi Fakultas Kesehatan ULM, Prof Husaini, menilai hingga kini tidak ada satu daerah pun di Kalsel yang layak disebut zona hijau Covid-19.
Menurutnya semua kabupaten/kota belum ada yang memenuhi indikator yang sudah ditetapkan WHO dan Kementerian Kesehatan.
“Ada banyak kriteria atau indikator yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi zona hijau.
Jika satu saja tidak terpenuhi, maka belum bisa daerah tersebut diklaim sebagai zona hijau,” ungkapnya.
Dikatakan, jika suatu daerah terbuka dan sudah terjadi transmisi lokal kasus Covid-19 serta mobilitas penduduk tinggi di luar rumah seperti Kota Banjarmasin dan semua daerah di Kalsel, maka sangat sulit dan bahkan mustahil akan ada daerah zona hijau.
“Kecuali daerah tersebut bisa mencapai indikator yang sudah ditetapkan,” ujarnya lagi.
Husaini menyebut, salah satu indikator yang wajib dipenuhi antara lain angka Positively Rate (PR) selama 14 hari berturut-turut harus berada di bawah atau sama dengan lima.
“Lalu untuk nilai RT (reproduction transmission) atau laju kasus harian atau nilai RE (reproduction effective) selama 14 hari berturut-turut di bawah 1,” sebutnya.
Indikator lain yang harus dipenuhi daerah zona hijau Covid-19 yakni nilai Case Fatality Rate (CFR) atau angka kematian tidak lebih dari 3 persen. “Nilai CFR harus 0 sampai 2 persen,” ujarnya.
Selain itu, dia menyebut daerah bisa disebut zona hijau jika penurunan jumlah kasus positif hingga 50 persen atau lebih selama dua pekan terakhir dari puncak.
“Di samping itu, jumlah kasus ODP dan PDP juga harus ada penurunan 50 persen atau lebih selama 2 minggu terakhir,” sebutnya.
Untuk penurunan jumlah meninggal dari kasus positif juga demikian.
Selama 2 pekan terakhir harus turun 50 persen atau lebih dari puncak.
Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP, minimal 50 persen selama 2 minggu terakhir dari puncak.
Menurutnya, sebelum mengklaim daerah menjadi zona hijau, diharuskan membandingkan bagaimana capaian mereka di lapangan.
Apakah sudah sesuai indikator atau belum.
“Jakarta saja yang begitu gencarnya hari ini (kemarin) terdata tidak ada satupun kelurahan masuk kriteria zona hijau. Semuanya masuk zona merah,” pungkasnya. (mns/K-2)