Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Perda Karhutla Disahkan, Warga Bisa Buka Lahan Cara Tradisional

×

Perda Karhutla Disahkan, Warga Bisa Buka Lahan Cara Tradisional

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, KP – Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Kebakaran Lahan, yang dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya masyarakat Dayak Kalteng kini kembali bisa berladang secara tradisipnal.

Persetujuan Dewan atas Raperda dimaksud berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Selasa, (7/7) Jul, dipimpin Ketua Dewan Wiyatno,SP.

Baca Koran

Dalam Rapat Paripurna (Rapur) yang dihadiri oleh Forkopimda, tujuh Fraksi Pendukung Dewan, Perwakilan SKPD Prov. Kalteng, serta disaksikan juga oleh awak media sepakat menyetujui Perda Karhutla.

Menurut Ketua Dewan Wiyatno tanggal 22 Juni 2020 lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng telah membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan. Kemudian pada tanggal 6 Juli 2020 juga telah dilaksanakan rapat gabungan Komisi DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng, sekaligus pendapat akhir fraksi dari 7 fraksi pendukung Dewan yang telah sepakat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tersebut.

Maruadi, juru bicara Tim Dewan membacakan Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL).

Pada Rapat Paripurna dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Rencana Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan oleh Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno.

Wagub memaparkan Kalteng sebelumblbya Perlu memiliki Perda.Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003, namun. sudah berusia cukup lama dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang di atasnya.

Baca Juga :  Bank Indonesia Kalteng dan PMI Peduli Donor Darah

“Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian baik dalam hal substansi maupun dalam semangat dan strategi hal-hal yang diatur. Perlu kita semua sepaham bahwa ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kita tetap pada koridor hukum yang mengatur terhadap pembukaan lahan dengan cara bakar”, kata Wagub Kalteng tersebut. (drt/K-1)

Iklan