Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Satpol PP Segera Tertibkan THM Nekat Beroperasi

×

Satpol PP Segera Tertibkan THM Nekat Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Sesuai aturan Banjarmasin masih zona hitam dan belum ada surat resmi yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin yang isinya mempersilahkan THM buka

BANJARMASIN, KP -Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) mulai membuka usahanya. Meski Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina sudah meminta agar jangan dulu beroperasi dengan pertimbangan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Koran

Plt Kasatpol PP Banjarmasin Fathurrahim SH MH menepis anggapan pihaknya terkesan membiarkan sejumlah THM yang mulai beroperasi.

Mantan Sekretaris DPRD Banjarmasin itu menjanjikan akan melakukan penertiban THM yang berani beroperasi dalam waktu dekat.

“Kami sudah turunkan tim untuk memastikan THM mana saja yang beroperasi. Dalam waktu dekat kami akan lakukan penertiban,” kata Fathurrahim, saat dihubungi wartawan melalui telpon seluler.

Dikatakan Fathurrahim, pihaknya juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada pengusaha THM yang mungkin belum memahami Surat Edaran yang dikeluarkan Disbudpar Banjarmasin.

Tak hanya itu, Fathurrahim mengaku sudah mendapat intruksi dari Walikota Ibnu Sina, agar segera menyelesaikan persoalan ini, dan tetap berpegang teguh dengan aturan yang ada yakni pelarangan operasional THM di Banjarmasin.

“Intruksi Walikota sudah sangat jelas. Dalam waktu dekat akan kami tertibkan. Ini sudah sesuai aturan karena Banjarmasin masih zona hitam. Belum ada surat resmi yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin yang isinya mempersilahkan THM di Banjarmasin buka,” tandasnya.

Sebagaimana dimaklumi, Instruksi Walikota Banjarmasin yang tertuang dalam Surat Himbauan Nomor 556/535 /Pengpar / Disbudpar pada tanggal 31 Maret 2020 yang isinya tentang penutupan / penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid 19 di Banjarmasin.

Dalam surat itu, sangat jelas disebutkan, Tempat Hiburan Malam (THM) baik Diskotik, Pub, Karoke, dan sejenisnya, Rumah Biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan even organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta tetap mempedomani SE Walikota Banjarmasin No 556/491/Pengpar/Disbudpar tanggal 20 Maret 2020 tersebut dan tetap diminta menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.

Jika mengacu pada surat tersebut, seharusnya tak satupun THM dan sejenisnya yang beroperasi, mengingat pandemi virus corona terus meningkat di Banjarmasin.

Meski sudah ada stament resmi dari Pemko Banjarmasin, sejumlah THM tampaknya sudah tidak sabar lagi membuka usahanya.

Dari infirmasi diterima, Nashvile Karoke HBI Banjarmasin, Armani Karoke, Familiy Karoke Inul Vizta, dan sejumlah tempat hiburan lainnya, sudah mulai beroperasi sejak beberapa hari yang lalu.

General Manager HBI Eri Sudarisman mengaku terpaksa membuka operasional karoke karena beban keuangan karyawan yang cukup tinggi.

THM disalah satu Hotel mewah yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin itu, lanjut Eri sapaan akrabnya, buka karena THM yang lain juga mulai beroperasi sejak beberapa hari terakhir.

“Kami terpaksa mulai operasi karena beban karyawan yang sangat tinggi karena selama wabah virus corona mereka diliburkan dan tidak menerima gaji. Selain itu THM yang lain juga sudah mulai buka,”ujarnya.

Diketahui, sejumlah daerah mulai menerapkan New Normal mulai Rabu 1 Juli 2020, sejumlah usaha dan aktifitas masyarakat secara perlahan mulai bangkit.

Namun untuk Banjarmasin , kebijakan menuju tatanan hidup baru ini belum bisa diterapkan karena belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Alasanya, karena Kota Banjarmasin masih dinyatakan zona merah penyebaran virus corona. Bahkan, warga yang terpapar virus jumlahnya terus bertambah. (nid/K-3)

Baca Juga :  DPRD Banjarmasin Akhirnya Selesaikan Pembahasan KUA-PPAS tahun 2025
Iklan
Iklan