Banjarmasin, KP – Ashadi Himawan akhirnya bisa sedikit bernafas lega, setelah mendengar kabar rencana gaji ke 13 bakal dicairkan pada Agustus depan.
Meski agak telat, karena gaji ke 13 ini dicairkan belakangan setelah tahun ajaran baru sekolah dimulai pada 13 Juli lalu, namun ASN di Pemko Banjarmasin ini menila hal itu tak jadi masalah.
Adanya gaji ke 13 ini, tentunya sangat membantu bagi perekonomian rumah tangganya. Terlebih salah satu anaknya juga ada yang baru duduk di bangku sekolah.
“Setidaknya bisa menutupi gaji dan tunjangan yang dipakai untuk biayai sekolah kemarin. Seperti beli buku, iuran, sama bayar uang pangkal,” ujarnya, Senin (27/07/2020).
Selain untuk keperluan tadi, juga untuk menutupi anggaran belanja yang sebelumnya membengkak. Sebab tak bisa dipungkiri, sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang saat ini diterapkan cukup menguras isi kantong.
Contoh membeli gadget, plus paket kuota internet jadi biaya tambahan tak terduga bagi Ashadi. Keperluan ini memang harus dipenuhi. Pasalnya, proses belajar saat ini menggunakan sistem daring (online) yang mengharuskan orang tua untuk menyiapkan biaya tambahan.
“Ya memang ada lonjakan sedikit karena sekarang kan belajar daring. Tak seperti tahun tahun sebelumnya. Tambahnya ya terkait fasilitas beli hape sama kuotanya,” jelasnya.
Senada dengan Ashadi, Rahmat juga memberikan tanggapan yang serupa soal pencairan gaji ke 13 ini. ASN Pemko ini mengatakan, gaji yang rencananya dicairkan pada Agustus mendatang itu memang untuk keperluan biaya sekolah anaknya.
“Ya paling banyak memang untuk keperluan biaya sekolah. Apalagi sekarang harus menyiapkan biaya untuk kuota internet untuk anak belajar,” katanya.
Adapun Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengungkapkan, pihak telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 24,1 miliar untuk membayar gaji ke 13 ASN Pemko sebanyak 5.441 orang.
Subahan mengungkapkan, gaji ke 13 bisa dicairkan menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait petunjuk teknis pencairannya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 itu tak hanya mengatur tentang waktu pencairan tapi juga besarannya.
Subhan menjelaskan, bahwa gaji ke 13 itu dibayar satu bulan gaji, sama seperti tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri lalu.
Selain itu, di PMK itu juga diatur, bahwa yang menerima gaji ini tak semua ASN. Tapi hanya untuk ASN eselon III ke bawah.
“PMK sudah terbit. Pemberlakuannya sama THR. Pejabat negara setingkat eselon I dan II memang tidak menerima gaji ketiga belas ini. Ini sesuai ketentuan pusat,” tukas Subhan. (sah/KPO-1)