Martapura, KP – Polsek Astambul Polres Banjar, berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Jumat (10/07/2020) sekitar pukul 14.30 WITA.
AB alias Suki (49) diringkus di Pasar Astambul, Jalan Syekh M Arsyad Albanjari, Desa Sei Alat RT 001, Kecamatan Astambul.
“Lulusan Sekolah Menengah Pertama ini sempat diintai petugas beberapa saat sebelum akhirnya ditangkap,” ujar Kapolsek Astambul AKP Samsu Darsono, Senin (13/07/2020)
Penangkapan berawal informasi masyarakat tentang ada transaksi shabu di Pasar Astambul, pihaknya pun langsung bergerak melakukan pengintaian.
“Dan benar saja, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, kami temukan BB berupa 1 paket shabu yang disimpan di dalam topi yang sedang dipakai pelaku,” bebernya.
Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di belakang Pasar Astambul. Lalu ditemukan 2 buah bong peralatan isap shabu beserta pipet kaca yang masih ada sisa shabu nya.
”Ini pun kami amankan untuk menambah barang bukti,” terang Kapolsek.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat kotor 0,39 gram, topi warna hitam merk ASOKA whisky, dua bong, pipet kaca masih ada sisa shabu, serok, alat pemantik api dan kotak rokok SURYA 16, diamankan di Mapolsek Astambul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (wan/K-4)