Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa 32 Kg Shabu Didakwa Pasal Berlapis

×

Terdakwa 32 Kg Shabu Didakwa Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Terdakwa Said Akhmad Zais alias Habibi dan Jayadi, atas kepemilikan 32 kilogram narkotika jenis shabu-shabu, perkaranya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (7/7/2020).

Sidang perdana dengan agenda dakwaan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya dan Thoriq dan dipimpin hakim, Mochamad Yuli Hadi SH MH, yang merupakan Ketua PN Banjarmasin.

Kalimantan Post

Terdakwa didakwa pasal berlapis yakni melanggar Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun tim penasihat hukum terdakwa yakni Budi Prayitno SH, H Bahrudin SH dan rekan dari Kantor Advokad Dr Fauzan Ramon SH MH mengatakan, saat itu tak akan melakukan eksepsi.

Dari pantauan, sidang digelar secara virtual dan kedua terdakwa Said Akhmad Zais alias Habibi dan Jayadi mengikuti dari tahanan.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa DR Fauzan Ramon SH MH menyesalkan tidak diterimanya surat dakwaan dari JPU oleh kliennya termasuk tim pengacara yang mendampingi.

Padahal menurut Fauzan, surat dakwaan sangat penting diterima seorang pengacara jauh-jauh hari sebelum sidang untuk pembelaan bagi terdakwa jika ada pertanyaan dari jaksa ataupun majelis hakim.

“Kami sangat sayangkan sikap JPU. Bahkan ketika ditanya majelis hakim menyebut surat dakwaan sudah diserahkan.

Namun faktanya baik klien kami maupun tim kuasa hukum tidak menerima hingga berakhirnya persidangan,” beber Fauzan.

Diketahui terdakwa ditangkap Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram dan ekstasi. (K-2)

Baca Juga :  Cekcok Soal Pekerjaan, Pelajar Ditusuk Teman Sendiri
Iklan
Iklan