Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melaksanakan sosialisasi jalur Kanalisasi di kawasan Banjarmasin.
Penerapan jalur Kanalisasi yang dilaksanakan pihak kepolisian terhitung dari Senin (6/07/2020) di kawasan sepanjang Jalan A Yani Km 6 hingga Jalan A Yani Km1 Banjarmasin.
Sehingga mengharuskan para pengendara roda dua untuk berada di sebelah kiri jalan raya.
Diungkapkan Kasat Lantas Polresta Banjarmasib AKP Gustaf Adolf Mamuaya, pihaknya melaksanakan penertiban khusus pengendara roda dua.
“Karena masih banyak pengendara roda dua yang menggunakan jalur kanan,” jelas Kasat kepada awak media, Selasa (7/07/2020) pagi.
Menurut Gustaf, pengendara roda menggunakan jalur sebelah kiri ini sesuai dengan UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas.
“Untuk jalur sebelah kanan digunakan untuk mendahului dan pengendara roda empat,” ujarnya.
Penerapan Jalur Kanalisasi dari Jalan A Yani Km 6 hingga Jalan A yani Km 1 dan sebaliknya.
“Untuk sementara penerapan Kanalisasi akan dilaksanakan dari perbatasan kota, Km 6 hingga Km 1 dan arah sebaliknya dari dalam kota menuju luar kota,” tambahnya.
Disinggung apakah penerapan jalur Kanalisasi hanya di sepanjang Jalan A Yani Km 1 hingga Ayani Km 6, Gustaf menyatakan akan dilaksanakan di semua tempat.
“Namun untuk saat ini penerapan untuk kawasan jalan utama yang terlintasi di wilayah wilayah Banjarmasiin,” katanya. (yul/K-2)