Banjarbaru,KP- Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, yang ditetapkan di Jakarta, 6 Juli 2020.
Bahkan dalam surat edaran tersebut mengatur batasan tarif masksimal Rapid Test antibodi secara mandiri sebesar Rp150.000, Rabu (09/07/2020).
Surat keterangan non reaktif rapid test saat ini menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh, untuk memastikan bebas Covid-19. Namun saat ini masih dikeluhkan masyarakat lantaran harga yang tinggi
Mengenai surat edaran tersebut Dinas Kesehatan Banjarbaru sudah menerima dan tengah di telaah lebih dahulu karena saat ini ada beberapa fasilitas kesehatan yang sudah membeli alat rapid test lelbih dahulu dengan harga yang masih tinggi.
“Kami masih telaah dulu, karena ada Faskes yang mengeluh sudah membeli alat rapid test yang jauh diatas harga tarif maksimal tersebut,” ujar Kepada Dinas Kesehata Rizana Mirza.
Saat ini masih menjadi pertanyaan Faskes mengenai dimana bisa mendapatkan bahan rapid test yang sesuai dengan harga tarif maksimal dipasaran tersebut.
Salah satu faskes yang memberikan pelayanan rapid test mandiri adalah RSD Idaman. Kabag TU RSD Idaman Firmansyah mengatakan saat ini alat tersebut dipasaran masih diatas harga yang ditetapkan.
” Sementara untuk alat Rapid Test produks Kemenkes infonya beredar pada akhir Juli,” Jelasnya.
Untuk itu saat ini Faskes masih melakukan sikap Wait and See serta terus berkoordinasi dengan Dinkes Banjarbaru. (Dev/K-3)