Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Lensa Banjarmasin

Walikota Sampaikan Pengantar Raperda PPAPBD

×

Walikota Sampaikan Pengantar Raperda PPAPBD

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Kontrak Kota satu

Banjarmasin, KP – Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 di samping telah dapat dikelola dan terlaksana dengan baik, juga menjadikan kota berjuluk seribu sungai ini untuk ketujuh kalinya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Hal tersebut dikatakan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, saat sidang paripurna dengan agenda Pengantar Rancanangan Perda tentang Pertanggungjawabab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019, Rabu (01/07).

Iklan

Dikatakannya lagi, penyampaian pertanggungjawabab pelaksanaan APBD dalam bentuk Laporan Keuangan Pemko Banjarmasin tahun anggaran 2019 ini, merupakan amanah dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang merupakan tahun keempat kepemimpinan Ibnu-Herman menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada para anggota legislatif.

Untuk laporan keuangan Pemko Banjarmasin tahun 2019, lanjutnya, merupakan laporan tahun kelima dalam menerapkan PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual pada Pemda. “Sesuai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2019, alhamdulillah APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 dapat terselenggara sebagaimana mestinya, dengan beragam dinamika yang terjadi di lapangan,” ucapnya.

Dari data terhimpun, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun 2019 sebesar Rp.1.774.460.843.482,00, dan telah terealisasi sebesar Rp.1.653.727.182.744,04 atau 93,20 persen.

Salah satu sektor yang memberikan kontribusi kepada APBD adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sebesar Rp.330.579.799.537,04 dari yang ditargetkan sebesar Rp.314.481.869.169,00 atau tercapai sebesar 105,12 persen.

Kemudian Pendapatan Transfer yang dianggarkan sebesar Rp1.397.005.974.313, terealisasi sebesar Rp1.264.642.048.207 atau dengan persentasi capaian sekira 90.53 persen.

Sedangkan untuk Lain-Lain Pendapatan yang Sah, terangnya, dari dana yang dianggarkan sebesar Rp62.973.000.000, terealisasi sebesar Rp59.914.280.000.

H Ibnu Sina berharap, laporan yang telah disampaikannya itu dapat ditindaklanjut anggota DPRD Kota Banjarmasin dengan kegiatan pembahasan kemudian memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku, hingga bisa menjadi bahan evaluasi Gubernur Provinsi Kalsel untuk dijadikanj Perda Kota Banjarmasin. (Prokom/K-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan