Buntok, KP – Anjuran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tak berlaku bagi warga Tabak Kanilan ini. Betapa tidak, ia justru membuat kerumunan dengan membuka arena judi dadu gurak.
Karuan saja, bandar dadu gurak berinisial EKT (44) ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Barsel bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Gunung Bintang Awai, Iptu Rahmat Saleh S, di RT 9 RW 2 di Desa Tabak Kanilan, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga, bahwa saat Pasar atau setiap malam minggu di Desa Tabak Kanilan Kecamatan Gunung Bintang Awai sering dimanfaatkan oleh beberapa masyarakat untuk melakukan perjudian dadu gurak.
Mendengar informasi tersebut Sat Reskrim Polres Barsel dan Polsek Gunung Bintang Awai langsung melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan informasi yang sudah akurat langsung mengatur strategi penangkapan.
EKT pun tidak dapat berkutik bersama beberapa orang yang ikut bermain judi, saat diamankan dan dibawa ke Polres Barsel untuk diproses dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersebut EKT disangkakan Pasal 303 KUHPidana dan UU RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Dalam kegiatan tersebut turut diamankan saksi inisial SLM (63), KMY (36), MRD (51) yang rata-rata pekerjaan sebagai petani/pekebun yang diduga ikut bermain dadu gurak.
Sedangkan pemain lainnya sempat melarikan diri dan identitasnya sudah didapatkan dan akan dikembangkan dalam proses penyidikan.
Selain itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa, lapak dadu, handuk warna biru, 3 biji dadu, piring besar warna Putih, mangkok plastik warna biru, tas warna coklat dan uang tunai Rp162 ribu.
Kapolsek Gunung Bintang Awai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kegiatan perjudian.
“Saya berharap kepada masyarakat sebagai mitra dalam memelihara Kamtibmas selalu membantu menjaga kamtibmas yang baik dengan melaporkan setiap gangguan Kamtibmas,” katanya. (yld/K-4)