Banjarmasin, KP – Bank Kalsel Syariah mengeluarkan kebijakan baru terkait jumlah penarikan uang tunai via ATM.
Kebijakan itu erat kaitannya dengan situasi di masa pandemi Covid-19.
“Untuk kartu ATM biasa, sebelumnya frekuensi dalam sehari hanya diperbolehkan sebanyak tiga kali dengan limit Rp 7,5 juta. Kini naik dengan frekuensi sebanyak tujuh kali dengan limit Rp10 juta,” kata Kepala Cabang Bank Kalsel Syariah, Siska Ayu Krisna.
Kemudian, pada kartu ATM dengan teknologi chip, jika sebelumnya dalam sehari bisa mengambil lima kali dengan limit Rp 7,5 juta, saat ini naik dengan frekuensi 10 kali dengan limit Rp 15 juta.
Sementara untuk kartu ATM Simpel AB, untuk saat ini tidak ada perubahan, masih tetap frekuensinya sebanyak empat kali dengan limit Rp 1 juta.
Selain itu, terhitung sejak 15 Mei 2020 lalu, ada kebijakan baru, yakni transaksi tarik tunai dan pemindah buku untuk rekening tabungan iB Al-Barakah perorangan dan Giro iB Al-Amanah perorangan melalui teller sampai dengan Rp 5 juta dikenakan biaya Rp 5 ribu per transaksi.
“Melalui kebijakan penambahan frekuensi dan limit uang yang dapat ditarik tadi, kami berharap nasabah bisa lebih banyak menggunakan ATM maupun mobile banking untuk berbagai transaksi,” pungkasnya. (ADV)