Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Besok, Perbub Batola Wajib Masker Mulai Berlaku

×

Besok, Perbub Batola Wajib Masker Mulai Berlaku

Sebarkan artikel ini
5 sosialisasi pasar 3klm
SOSIALISASI - Forkopimcam Anjir Muara bersama tim relawan sosialiasi Perbub di kawasan Pasar Mingguan Tradisional di Desa Anjir. (KP/Ist)

Marabahan, KP – Forkopimcam Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola), bersama tim relawan Kampung Tangguh Banua (KTB) Covid-19 melakukan sosialiasi Perbub Batola No 54 tahun 2020 di kawasan Pasar Mingguan Tradisional di Desa Anjir Muara Kota Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (20/8/2020).

Sosialisasi melalui leaflet yang dipimpin Kapolsek Anjir Muara Ipda Helmi Hariawan tersebut, sekaligus membagikan masker.

Baca Koran

“Harapannya, supaya masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Anjir Muara dapat mematuhi Peraturan Bupati (Perbub) Batola Nomor 54 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dikatakannya, sosialisasi disampaikan berupa adaptasi kebiasaan baru dengan selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

“Bagi pengunjung pasar tidak menggunakan masker maka diwajibkan menggunakan masker memasuki kawasan pasar tersebut, sebab ada Perbub yang mewajibkan penggunaan masker,” jelasnya.

Marabahan, KP – Forkopimcam Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola), bersama tim relawan Kampung Tangguh Banua (KTB) Covid-19 melakukan sosialiasi Perbub Batola No 54 tahun 2020 di kawasan Pasar Mingguan Tradisional di Desa Anjir Muara Kota Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (20/8/2020).

Sosialisasi melalui leaflet yang dipimpin Kapolsek Anjir Muara Ipda Helmi Hariawan tersebut, sekaligus membagikan masker.

“Harapannya, supaya masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Anjir Muara dapat mematuhi Peraturan Bupati (Perbub) Batola Nomor 54 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dikatakannya, sosialisasi disampaikan berupa adaptasi kebiasaan baru dengan selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

“Bagi pengunjung pasar tidak menggunakan masker maka diwajibkan menggunakan masker memasuki kawasan pasar tersebut, sebab ada Perbub yang mewajibkan penggunaan masker,” jelasnya.

Baca Juga :  Penekanan Kapolda Kalsel di Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Hingga Berbagai Atraksi

Mengingat, Perbub tersebut akan mulai diberlakukan di pasar tradisional sejak Minggu (23/8/2020) ini.

“Sanksi akan dikenakan pada pelanggar berupa, teguran secara lisan, disuruh menggunakan masker, disuruh balik dan bersih-bersih,” tegas Ipda Helmi.

Selain itu, ia mengingatkan, selama masa adaptasi kebiasaan baru setiap orang diwajibkan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker setiap bepergian atau beraktivitas ke luar rumah dan melakukan pembatasan sosial. (fik/K-4)

“Bagi pengunjung pasar tidak menggunakan masker maka diwajibkan menggunakan masker memasuki kawasan pasar tersebut, sebab ada Perbub yang mewajibkan penggunaan masker,” jelasnya.

Mengingat, Perbub tersebut akan mulai diberlakukan di pasar tradisional sejak Minggu (23/8/2020) ini.

“Sanksi akan dikenakan pada pelanggar berupa, teguran secara lisan, disuruh menggunakan masker, disuruh balik dan bersih-bersih,” tegas Ipda Helmi.

Selain itu, ia mengingatkan, selama masa adaptasi kebiasaan baru setiap orang diwajibkan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker setiap bepergian atau beraktivitas ke luar rumah dan melakukan pembatasan sosial. (fik/K-4)

Iklan
Iklan