Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Bupati HST Hadiri Sosialisasi Perbub Nomor 34 Tahun 2020

×

Bupati HST Hadiri Sosialisasi Perbub Nomor 34 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
hal 2 HST 4 klm 8
TENGAH - Bupati HST H A Chairansyah Wabup dan Sekda Saat Rakor Sosialisasi Perda Covid. (KP/Ist)
Kop Hst

Barabai, KP – Pemerintah Daerah Hulu Sungai Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Hulu sungai Tengah Nomor 34 Tahun 2020 dihadiri langsung Bupati HST H A Chairansyah didampingi Wakil Bupati Berry Nahdian Forqan dan Pj Sekda H Faried Fakhmansyah bertempat di Auditorum Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, Selasa (25/8/2020).

Pada sosialisasi tersebut, Bupati H A Chairansyah  menjelaskan penyebaran Covid-19 atau virus corona yang belum dapat diprediksi sampai kapan berakhirnya serta adanya peningkatan kasus positif covid 19 di Kabupaten Hulu Tengah, ini dipicu oleh kelalaian atau kurangnya disiplin masyarakat kita untuk mengikuti protokol kesehatan yang salah satunya memakai masker bila keluar rumah, berkumpul banyak orang atau di tempat keramaian.

Baca Koran

Salah satu penularan covid 19 adalah melalui mulut (lewat percikan air ludah) dan hidung, kemudian melewati udara. Karena itu mau tidak mau, suka tidak suka kita harus selalu memakai masker, terus patuhi aturan protokol kesehatan serta terapkan selalu prilaku hidup bersih dan sehat agar dapat mencegah covid 19,” paparnya.

Masalah COVID-19 tidak bisa hanya dari pemerintah. Masalah COVID-19 bukan hanya urusan medis atau kesehatan tetapi masalah kita semua maka upaya untuk melakukan kolaborasi untuk merangkul potensi yang ada di masyarakat, seperti pelibatan tokoh pemuda, ulama atau pun tokoh budaya. Ia menekankan pentingnya lebih mendisiplinkan diri kita dan masyarakat kita untuk mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – harinya.

Chairansyah meminta kepada Para Camat se Kabupaten HST, Kemenag, Para Ulama dan Tokoh Agama maupun Tokoh masyarakat dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten HST agar mensosialisasikan Peraturan Bupati Hulu sungai Tengah Nomor 34 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat di Kabupaten HST, Perlu kebersamaan untuk memutus rantai penyebaran covid 19.

Baca Juga :  Bupati HST Samsul Rizal Terima Penghargaan Kejati Kalsel

Acara Sosialisasi tersebut diisi paparan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab HST Hamsinah, SH memberikan penjelasan mengenai Peraturan Bupati Hulu sungai Tengah Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masa sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 ini berlaku1 (satu) bulan setelah di undangkan, mulai diundangkan tanggal 19 Agustus 2020 – 19 September 2020, penerapan sangsi setelah berakhir masa sosialisasi,” katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah HST, Para Assisten, Para Stap Ahli, Para Camat se Kabupaten HST, Kemenag, Para Ulama dan Tokoh Agama maupun Tokoh masyarakat dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten HST serta undangan lainnya. (adv/ary/K-6)

Iklan
Iklan