Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Calon Kepala Daerah Wajib Tes Swab Jika Positip Dikarantina

×

Calon Kepala Daerah Wajib Tes Swab Jika Positip Dikarantina

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Hatmiati Komisioner KPU Kalsel.
Hatmiati

Banjarmasin, KP – Tahapan Pencalonan Kepala Daerah untuk pemilihan 9 Desember 2020, akan segera dihelat, untuk pengumuman pendaftaran akan dibuka KPU mulai 3-7 September mendatang.

Bahkan dalam proses pendaftaran dilangsungkan serentak selama 3 hari pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 yang juga disertai beberapa tahapan kelengkapan prasyarat, Hingga penetapan calon peserta Pilkada.

Baca Koran

Selain itu, proses yang juga harus dilalui calon peserta kepala daerah adalah serangkaian pemeriksaan kesehatan yang akan digelar di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, dengan mewajibkan peserta untuk mengikuti test swab guna memastikan terpapar virus corona atau tidak.

“Bersamaan 4-11 September, pemeriksaan Bacalon, berdasarkan PKPU 6 bagaimana Pilkada di tengah pandemi, Bacalon sebelum pemeriksaan lanjutan harus test swab, kapan dilaksanakan, masuk dalam rangkaian dan item lain berdasar protokol COVID-19. Kalau Bacalon ternyata positif yang bersangkutan karantina mandiri, tergantung bagaimana pemeriksaan lanjutan ditunda diswab lagi, sampai negatif,” Kata Hatmiati Komisioner KPU Kalsel.

Jika calon peserta terpapar atau dinyatakan COVID-19, wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan atau karantina mandiri sesuai protap dan para pendamping juga akan diproses pemeriksaan Kesehatan, baik dari pihak KPU maupun bakal calon agar kesemuanya dipastikan bebas dari COVID-19. (vin/K-3)

Baca Juga :  Dispar Kalsel Bantu Perizinan Pelaku Usaha Pariwisata
Iklan
Iklan