Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dapatkan SIM Ada Syarat Tes Psikologi

×

Dapatkan SIM Ada Syarat Tes Psikologi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) baru ataupun memperpanjang diwajibkan mengikuti tes psikolog.

Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya, tes psikolog sebagai persyaratan mutlak bagi semua pemohon baru dan perpanjangan SIM semua golongan, baik SIM A, B dan C.

Baca Koran

“Test pskolog ini sebelumnya merupakan kewajiban bagi pemohon SIM Golongan B,” jelas Kasat kepada awak media, Selasa (4/08/2020).

Dikatakannya, tes psikolog sebagai syarat dalam pengajuan sim baru dan perpanjangan telah diamanatkan undang-undang.

“Ujian psikologi ini bertujuan mengetahui kondisi kejiwaan pemohon saat berkendara di jalan raya, karena hal tersebut erat kaitannya dengan keselamatan berlalulintas,” ucapnya

Kasat mengungkapkan, soal-soal ujian tes psikologi bukan berasal dari Polresta Banjarmasin, akan tetapi berasal langsung dari Korlantas Mabes Polri atau Biro Psikologi Polda Kalsel. “Soal-soalnya bukan dari Pihak Polresta,” imbuhnya.

Di sisi lain, Gustaf mengatakan, selama Operasi Patuh Intan 2020 yang dilaksanakan pihak kepolisian, menyebabkan tingkat permohonan pembuatan baru dan perpanjangan SIM mengalami peningkatan.

“Selama Operasi Patuh jumlahnya meningkat. Rata-rata masing-masing 100 pemohon untuk SIM baru dan perpanjangan,” tutur Kasat. (yul/K-2)

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi ODOL, Polda Kalsel Berharap Penindakan Hukum Bisa Dihindari
Iklan
Iklan